Sabtu 25 Mar 2023 11:49 WIB

Pengamat: Larangan Buka Puasa Bersama Dukung Transisi Menuju Endemi

Tetap diperlukan kehati-hatian agar pejabat dan ASN tidak tertular Covid-19.

Umat muslim berbuka puasa bersama di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (23/3/2023). Pemerintah mengeluarkan larang berbuka puasa bersama bagi pejabat dan ASN.
Foto: Republika/Prayogi.
Umat muslim berbuka puasa bersama di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (23/3/2023). Pemerintah mengeluarkan larang berbuka puasa bersama bagi pejabat dan ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pengamat kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Slamet Rosyadi menilai kebijakan yang melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggelar buka puasa bersama sebagai kebijakan positif. Pasalnya kebijakan tersebut dalam rangka mendukung masa transisi menuju endemi.

"Menurut saya, mungkin pesan atau arahan Presiden Joko Widodo terkait dengan larangan buka puasa bersama itu ditujukan agar pejabat dan ASN ikut mendukung upaya transisi dari pandemi ke endemi," kata Prof Slamet Rosyadi, Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga

Meskipun laju penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) mengalami penurunan, dia mengatakan bahwa hal itu bukan berarti pandemi sudah sepenuhnya berakhir. Oleh karena itu, tetap diperlukan kehati-hatian semua pihak khususnya para pejabat dan PNS agar tidak tertular Covid-19.

Salah satu upaya untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, yakni dengan melarang pejabat atau ASN menggelar kegiatan buka puasa bersama selama bulan puasa tahun ini. "Kalau pejabat atau pegawai (ASN) tertular Covid-19, tentu akan mengganggu pelayanan publik dan pada akhirnya masyarakat juga yang akan dirugikan," kata Guru Besar Bidang Administrasi Pembangunan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed itu.

Sebelumnya, beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga. Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan. Dalam keterangan melalui video yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (23/3/2023), Sekretaris Kabinet Pramono Anung menekankan surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan.

Selain itu, ketentuan dalam surat tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama. Menurut dia, yang tidak kalah penting adalah saat ini aparatur sipil negara dan pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

Oleh karena itu, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement