REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Sushi merupakan makanan khas Jepang yang populer dan dikenal menyehatkan. Tak heran bila banyak orang menyukai makanan yang kerap disajikan dengan kecap asin dan wasabi ini. Namun, sushi memiliki titik kritis kehalalan yang patut diwaspadai oleh umat Muslim.
Secara umum, sushi biasanya terdiri dari nasi, ikan atau makanan laut mentah, serta rumput laut. Bahan-bahan makanan ini dikenal halal dan ramah Muslim. "Sushi dianggap halal selama bahan-bahannya halal," jelas ImanUpdate dalam laman resminya.
Bahan nonhalal yang kerap digunakan dalam sajian sushi khas Jepang yang autentik adalah mirin. Mirin merupakan bumbu khas Jepang yang mengandung alkohol dan biasa dipakai sebagai penambah rasa untuk nasi sushi. "Alkohol haram dalam Islam, Anda harus bertanya kepada sushi chef bila mereka menggunakan mirin untuk menambah rasa nasi sushi," lanjut ImanUpdate.
Alternatif perasa lain yang biasa digunakan pada nasi sushi adalah cuka. Bila cuka atau bahan lain yang digunakan pada nasi adalah halal, sajian sushi dapat dikonsumsi oleh ummat Muslim.
Selain dari perisa nasi, titik kritis kehalalan sushi juga bisa ditemukan pada protein hewani yang digunakan. Secara umum, semua ikan yang digunakan dalam sajian sushi adalah halal.
Akan tetapi, sebagian cendikiawan Muslim kurang menganjurkan konsumsi ikan dalam kondisi mentah. Alasannya, konsumsi ikan mentah memiliki risiko memicu keracunan makanan.
Risiko keracunan juga bisa ditemukan pada sajian sushi dengan ikan fugu atau ikan buntal. Oleh karena itu, penyajian daging ikan fugu mentah hanya boleh dilakukan oleh chef yang sudah tersertifikasi.
Terkait konsumsi ikan mentah, MUI mengungkapkan bahwa tidak ada dalil pelarangan untuk mengonsumsi ikan mentah. Pernyataan ini diperkuat dengan dalil Alquran surat Al Maidah ayat 96 yang menyatakan bahwa makanan yang berasal dari laut adalah halal.
Namun mengacu pada kitab Mausuah Fiqhiyah, MUI mengungkapkan abhwa ulama memiliki perbedaan pendapat terkait konsumsi ikan mentah. MUI mengatakan sebagian ulama Hanbali memakruhkan konsumsi ikan mentah karena keluar dari adat kebiasaan dan kurang nyaman dikonsumsi.
Di sisi lain, MUI menjelaskan bahwa jumhur ulama fiqhi memperbolehkan konsumsi ikan mentah. Namun bila ditemukan bukti bahwa konsumsi jenis ikan tertentu dalam kondisi mentah dapat memicu bahaya atau merusak kesehatan, maka status hukumnya bisa berubah dari boleh menjadi tidak boleh. ''Dengan alasan dharar atau bahaya, wallahu a'lam," jelas MUI melalui laman resminya.
Bila restoran sushi juga menyajikan menu nonhalal, ImanUpdate mengatakan umat Muslim perlu memastikan restoran tersebut menerapkan praktik yang mencegah terjadinya kontaminasi silang antara bahan halal dan nonhalal. Dengan kata lain, sushi bisa dikatakan halal bisa terbuat dari bahan yang halal dan dipersiapkan secara halal. "Dengan melakukan upaya lebih (untuk memastikan kehalalan sushi) Anda bisa menikmati sajian lezat ini sesuai dengan kaidah kehalalan," ujar ImanUpdate.
Di Indonesia, saat ini sudah ada sejumlah restoran yang menyajikan sushi dan memiliki sertifikasi halal MUI. Beberapa restoran tersebut adalah Sushi Tei, Baiza Sushi, Tom Sushi, Shaburi & Kintan Buffet, Sushi Rakyat, dan Sushi Jigo.
Ummat Muslim yang ingin menikmati sushi di negara asalnya juga tak perlu khawatir. Saat ini ada sejumlah restoran sushi di Jepang yang telah memiliki sertifikasi halal.
Beberapa restoran sushi yang sudah bersertifikat halal adalah Asakusa Sushi-ken dan Halal Cafe and Sushi Akasaka Saryo Ouka. Seperti dilansir ByFood, Asakusa Sushi-ken merupakan restoran sushi bersertifikat halal pertama di Tokyo.