Senin 27 Mar 2023 16:33 WIB

Linda, Perantara Peredaran Sabu yang Libatkan Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara

Linda juga didenda Rp 2 miliar dalam perkara peredaran narkoba.

Rep: Ali Yusuf / Red: Andri Saubani
Terdakwa Linda Pujiastuti bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Linda dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Linda Pujiastuti bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Linda dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Linda Pudjiastuti alias Anita 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam perkara dugaan peredaran narkoba yang juga melibatkan mantan kapolda Sumatra Barat, Irjen Polisi Teddy Minahasa. Linda terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila benda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Linda Pudjiastuti, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Baca Juga

Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan Linda dalam perkaran ini, Linda telah menawarkan narkotika jenis sabu untuk dijual, menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika jenis sab. Linda telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," katanya.

Sementara hal-hal yang meringankannya dalam perkara ini, Linda telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Tuntutan JPU dalam perkara ini telah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undang sehingga majelis hakim patut memutuskan Linda  alias Anita bersama-sama dengan Syamsul Ma'arif, Teddy Minahasa Putra, Dodi Prawiranegara, Kasranto bersalah secara dah dan meyakinkan bersalah. 

"Mereka telah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan secara tanpa hak menawarkan untuk dijual menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama kami," katanya.

Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwah dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwah tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika 943 gram telah dimusnahkan berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 20 Desember 2022 dengan berat netto 924,3158 gram dan untuk pembuktian persidangan dengan berat netto 5,1549 gram serta untuk pemeriksaan lab dengan berat Metro 5,2625 gram dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Dodi Prawiranegara.

Menyita satu buah handphone merek Samsung warna hitam dengan sim card nomor 0822××× serta 1 buah ATM paspor BCA dengan nomor kartu 6019 00401067484 dirampas untuk dimusnahkan. Dan satu lembar print out detail rekening koran Bank BCA KCP Kartini dari nomor rekening 697011598 atas nama Linda Pujiastuti alias Anita untuk periode transaksi bulan Oktober 2022 terlampir dan berkas perkara.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement