REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR Ary Egahni dan suaminya, Ben Brahim S Bahat yang merupakan Bupati Kapuas sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga memotong pembayaran pegawai negeri di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Ary merupakan Anggota DPR RI Komisi III yang merupakan mitra kerja KPK. Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs Partai Nasdem, dia adalah legislator dari Dapil Kalteng yang berhasil mengumpulkan 77.402 suara. Ia tertarik mencalonkan diri di Pileg 2019 karena terinspirasi dari suaminya, Ben Brahim.
Di samping itu, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan Ary pada KPK untuk periodik tahun 2021, dia tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 8.701.207.778. Dalam perincian LHKPN yang dilaporkan Ary pada 14 Februari 2022, dia memiliki dua tanah dan bangunan di Palangkaraya serta Jakarta Barat. Aset ini bernilai Rp 2.595.000.000.
Kemudian, Ary mempunyai kendaraan berupa mobil jenis Mitsubishi Jeep S.C.HDTP Tahun 2014, senilai Rp 140 juta. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 575 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 5.391.207.778. Ia tercatat tak memiliki utang.
Sebelumnya, KPK menyebut, modus kejahatan Ary dan Ben dalam kasus ini adalah membuat seolah ada utang yang harus dibayarkan. Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang.
Selain itu, keduanya juga diduga menerima suap. "Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/3/2023).
Ali menambahkan, saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia menyebut, pihaknya bakal segera menyampaikan secara lengkap mengenai penyidikan baru ini.
"Perkembangan segera akan disampaikan," ujar Ali.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengaku telah mendapat laporan soal anggota Komisi III DPR Ary Egahni Ben Bahat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.
"Tentu sebagai Ketua Komisi III saya dilapori, tetapi ketika dilapori posisinya sudah menjadi tersangka," kata Bambang Pacul, sapaan karibnya, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Bambang pun turut menyatakan keprihatinannya terhadap anggota Komisi III DPR yang terjerat kasus hukum tersebut. "Apa yang bisa kita lakukan, yang pasti prihatin. Melihat sahabat di Komisi III terkena persoalan hukum, hal ini hanya bisa diungkapkan dengan keprihatinan," ujarnya.
Bambang menyerahkan sepenuhnya kasus rasuah yang menjerat rekan komisinya kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya. "Kita berduka untuk itu, tapi kita juga tidak bisa apa-apa karena Pasal 1 UUD 45 yang isinya negara kita ini negara hukum, mari kita lihat proses hukumnya," tuturnya.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim pun membenarkan bahwa Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan legislator asal Partai NadDem dan sekaligis istri Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Benar, istri Bupati Kapuas, anggota DPR RI dari Nasdem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya," kata Hermawi dalam keterangannya.
Hermawi mengatakan bahwa partainya akan menghormati proses hukum yang berjalan terhadap Ary Egahni Ben Bahat. "Nasdem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan. Beliau sudah punya pengacara sendiri," ujarnya.
Dia pun memberi peringatan kepada kader Partai Nasdem lainnya untuk senantiasa menjaga dan menjunjung integritas, sebagaimana yang telah menjadi pakta bersama. "Semua kader Nasdem telah menandatangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," katanya.
Sebagaimana pakta integritas partainya, Hermawi menyebut bahwa Ary Egahni Ben Bahat telah menyatakan pengunduran diri dari Partai Nasdem. "Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," kata Hermawi.