Selasa 28 Mar 2023 16:59 WIB

Tawuran Berujung Maut di Jakarta Barat, Dua Pelaku Diciduk Polisi

Salah satu pelaku di bawah umur jadi eksekutor utama pembacokan korban Jatmico

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Tersangka tawuran bawa senjata tajam (ilustrasi). Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang pelaku tawuran yang berujung tewasnya seorang pria asal Jatipulo, Palmerah berinisial MJ alias Jatmico (29 tahun). Kedua pelaku berinisial L alias Keling (19 tahun), dan U masih dibawah umur setelah setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Foto: Dokumen
Tersangka tawuran bawa senjata tajam (ilustrasi). Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang pelaku tawuran yang berujung tewasnya seorang pria asal Jatipulo, Palmerah berinisial MJ alias Jatmico (29 tahun). Kedua pelaku berinisial L alias Keling (19 tahun), dan U masih dibawah umur setelah setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang pelaku tawuran yang berujung tewasnya seorang pria asal Jatipulo, Palmerah berinisial MJ alias Jatmico (29 tahun). Kedua pelaku berinisial L alias Keling (19 tahun), dan U masih dibawah umur setelah setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

"Mereka punya peran masing-masing. Pelaku L ikut tawuran membawa paralon berbentuk celurit. Pelaku U ini eksekutor yang membacok korban hingga meninggal dunia," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, dalam konferensi persnya, Selasa (28/3). 

Menurut Syahduddi, pelaku L ditangkap di Kecamatan Nanggung, Bogor berperan yang membawa paralon berbentuk celurit. Sementara pelaku U ditangkap di sebuah apartemen milik rekannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Disebutnya pelaku berperan sebaga eksekutor yang membacok korban.

"Peristiwa pembacokan itu bermula ketika kedua kelompok remaja tersebut hendak bentrok alias perang sarung jelang sahur," tutur Syahduddi.

Lebih lanjut, kata Syahduddi, saat kejadian korban mencoba menangkap pelaku L alias Keling. Kemudian datang pelaku U langsung menyabet korban dengan celurit. Akibatnya korban mengalami luka pada bagian bawah ketiak, dan langsung meninggal dunia di tempat.

"Pada saat kejadian bentrok itu pelaku langsung melayangkan celurit ke arah korban hingga korban meninggal dunia di tempat," ungkap Syahduddi.

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 ancaman pidana 12 tahun penjara dan Pasal 354 Ayat 2 ancaman pidana penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement