REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-24: Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan. Kebijakan tersebut sekaligus meniadakan tes baca, tulis, hitung (calistung) sebagai syarat masuk sekolah dasar.
"Kemampuan calistung yang sering dibangun secara instan masih dianggap sebagai satu-satunya bukti keberhasilan belajar, bahkan tes calistung masih diterapkan sebagai syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD/MI/sederajat," ujar Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-24 di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Nadiem mengatakan, hal itu membuat saat ini kemampuan yang dibangun pada anak di PAUD masih sangat berfokus pada calistung. Ia menyebut Merdeka Belajar Episode ke-24 digulirkan untuk mengakhiri miskonsepsi tentang calistung pada PAUD dan SD/MI/sederajat kelas awal, yakni kelas 1 dan 2, yang masih sangat kuat di masyarakat.
Untuk mengakhiri miskonsepsi tersebut, Nadiem menyampaikan empat fokus yang perlu dilakukan dalam pembelajaran. Pertama, transisi PAUD ke SD perlu berjalan dengan mulus.
Proses belajar mengajar di PAUD dan SD/MI/ sederajat kelas awal harus berkesinambungan dan selaras. Kedua, setiap anak memiliki hak untuk dibina agar kemampuan yang diperoleh tidak hanya kemampuan kognitif, tetapi juga kemampuan fondasi yang holistik.
"Bukan hanya kognitif, anak-anak juga berhak mendapatkan kemampuan holistik seperti kematangan emosi, kemandirian, kemampuan berinteraksi, dan lainnya," kata Nadiem.