REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya Ary Egahni (EH) yang merupakan anggota DPR RI Komisi III diduga menggunakan uang hasil suap untuk kepentingan politik mereka. Duit haram itu diduga diterima dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun pihak swasta.
"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan legislatif di tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Selain itu, Johanis mengatakan, Ben juga diduga menerima suap dari pihak swasta terkait pengurusan izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Total uang yang diterima dia ditaksir mencapai Rp 8,7 miliar.
"Yang antara lain (uang suap itu diduga) juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," ujar Johanis.