REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya Ary Egahni (AE) yang merupakan anggota DPR. Mereka ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan rasuah pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Johanis mengatakan, kedua tersangka terhitung mulai 28 Maret-16 April 2023. Pasangan suami istri ini bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Johanis mengungkapkan, selama menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode, yaitu 2013-2018 dan 2018-2023, dia diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta.