Selasa 28 Mar 2023 20:55 WIB

KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya

KPK menahan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya yang jadi anggota DPR, Ary Egahni.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Koruptor ditangkap polisi (ilustrasi). KPK menahan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya yang jadi anggota DPR, Ary Egahni.
Koruptor ditangkap polisi (ilustrasi). KPK menahan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya yang jadi anggota DPR, Ary Egahni.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya Ary Egahni (AE) yang merupakan anggota DPR. Mereka ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan rasuah pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga

Johanis mengatakan, kedua tersangka terhitung mulai 28 Maret-16 April 2023. Pasangan suami istri ini bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Johanis mengungkapkan, selama menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode, yaitu 2013-2018 dan 2018-2023, dia diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta.