Kamis 30 Mar 2023 18:03 WIB

Pengamat: Perlu Ada Pengawasan Pastikan Syarat Calistung Hilang di PPDB SD

Larangan sudah ada sejak lama, tapi masih banyak SD yang syaratkan calistung.

Petugas melayani orang tua murid berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat Sekolah Dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022). Pengamat pendidikan Muhammad Abduhzen mengatakan perlu adanya kontrol dan pengawasan khusus untuk memastikan dihilangkannya syarat baca, tulis, hitung (calistung) pada anak-anak saat sekolah melakukan PPDB di tingkat SD.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melayani orang tua murid berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat Sekolah Dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022). Pengamat pendidikan Muhammad Abduhzen mengatakan perlu adanya kontrol dan pengawasan khusus untuk memastikan dihilangkannya syarat baca, tulis, hitung (calistung) pada anak-anak saat sekolah melakukan PPDB di tingkat SD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat pendidikan Muhammad Abduhzen mengatakan perlu adanya kontrol dan pengawasan khusus untuk memastikan dihilangkannya syarat baca, tulis, hitung (calistung) pada anak-anak saat sekolah melakukan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tingkat sekolah dasar (SD). Hal itu disampaikannya menanggapi permintaan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kepada sekolah-sekolah untuk mengikuti aturan menghapus syarat calistung sebagai syarat PPDB SD.

"Pelarangannya memang sudah ada sejak lama, namun tetap saja banyak manajemen SD yang mensyaratkan kecakapan calistung untuk masuk. Solusinya harus ada kontrol yang tegas dan jika perlu diberikan sanksi," kata Abduhzen kepada Antara di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga

Adapun aturan pelarangan calistung sebagai syarat PPDB telah ada sejak 2010 lewat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Lebih lanjut, Abduhzen menyarankan agar Kemendikbudristek bisa mengedukasi orang tua hingga manajemen SD agar bisa menerapkan metode pengajaran calistung yang lebih aplikatif dan mudah dipahami anak-anak.

Dengan demikian anak-anak yang sedang mengalami masa transisi dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta Taman Kanak Kanak (TKK) bisa lebih nyaman beradaptasi dan menyerap ilmu calistung tanpa paksaan. "Harus ditekankan betul bahwa usia belajar calistung itu ada di usia kelas satu sampai tiga SD. Jangan mendesak anak agar sudah bisa calistung di usia TK karena bisa mengambil masa ceria anak. Bukan sama sekali tidak boleh, ada baiknya lakukan metode learning by playing," katanya.

Selain meminta penghapusan syarat calistung pada PPDB SD, sebelumnya pada Rabu (29/3/2023), Mendikbudristek Nadiem Makarim berharap sekolah dasar bisa menyiapkan masa pengenalan khusus sehingga nantinya peserta didik baru bisa lebih nyaman menjalani kegiatan belajar.

Tidak hanya itu, satuan pendidikan di PAUD dan SD harus fokus menerapkan pembelajaran membangun enam kemampuan fondasi anak. Enam kemampuan fondasi anak tersebut meliputi pemahaman nilai-nilai agama, budi pekerti, keterampilan sosial, hingga pemahaman bahasa untuk berinteraksi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement