REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggelar survei di akun Instagram tentang rencana kenaikan tarif bus Transjakarta. Sejak 2007 hingga kini, tarif bus Transjakarta masih berkisar Rp 3.500 per penumpang alias tidak pernah naik selama 16 tahun.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pun mengaku, tidak tahu rencana Dishub DKI sedang mengkaji kenaikan tarif bus Transjakarta. "Belum tau saya. Belum (ada omongan)," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Senin (3/4/2023).
Dia menyebut, sepertinya masih dilakukan kajian terkait tarif bus Transjakarta untuk ke depannya. Menurut dia, langkah penyesuaian tarif untuk kepentingan bersama. "Kajian dulu ya. Kita lihat, intinya untuk kepentingan umum," kata Heru.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menanggapi beredarnya survei di akun Instagram resmi Dishub DKI tentang rencana kenaikan tarif bus Transjakarta. Dia menjelaskan, hal itumerupakan usulan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
"Terkait survei kenaikan tarif, bahwa ini sebenarnya lebih kepada cek ombak karena kami menerima surat usulan dari DTKJ terkait usulan penyesuaian tarif untuk mengimbangi adanya kenaikan tarif di layanan KRL. Tentu, kami melakukan cek ombak saja dan kami harapkan ini sebagai bahan kami evaluasi," kata Syafrin dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Senin (3/4/2023).
Syafrin menerangkan, survei itu diadakan karena sejak 2007, tarif bus Transjakarta belum pernah naik atau tetap di angka Rp 3.500 per orang. Bahkan, tarif sebelum pukul 07.00 WIB, hanya Rp 2.000 per penumpang.
Padahal, moda transportasi lain juga sudah pernah dan akan naik lagi. "Melihat dari untuk tarif eksisting dari Rp 3.500 sejak 2007 tidak naik sementara di sisi lain tarif moda angkutan seperti KRL naik," kata Syafrin.
Akun Instagram resmi Dishub DKI memberikan pertanyaan dengan beberapa opsi pilihan jawaban. Pertanyaan pertama yaitu soal apakah masyarakat setuju jika tarif Mikrotrans pukul 05.00 WIB-07.00 WIB naik menjadi Rp 1.000 atau Rp 2.000.
Kemudian, apakah masyarakat setuju jika tarif bus Transjakarta BRT dan non-BRT serta Transjabodetabek naik menjadi Rp 4.000 sepanjang hari atau Rp 5.000 sepanjang hari atau Rp 4.000 pada pukul 05.00 WIB-19.00 WIB atau Rp 5.000 pada pukul 19.00 WIB-22.00 WIB.