REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM M Idris Froyoto Sihite pada Senin (3/4/2023). Usai diperiksa, ia mengaku dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.
"Saya sebagai warga negara yang baik memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan yang saya alami yang saya dengar sendiri terkait dengan korupsi tukin," kata Idris kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023) malam.
Selain itu, dia menyebut, dirinya juga ditanya soal penggeledahan yang dilakukan KPK di beberapa tempat. Namun, Idris enggan berkomentar lebih rinci mengenai temuan uang di salah satu apartemen. "Iya tadi sudah (dijelaskan ke penyidik)," ujar dia.
Sebelumnya, KPK sudah memanggil Idris untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini pada Kamis (30/3/2023). Namun, dia tidak hadir dalam pemanggilan tersebut dan tanpa alasan.
Adapun pemanggilan ini dilakukan lantaran penyidik menemukan kunci unit Apartemen Pakubuwono, Menteng saat menggeledah ruang kerja Idris beberapa waktu lalu. Tim penyidik kemudian menggeledah unit apartemen tersebut dan menemukan uang dalam pecahan rupiah berjumlah sekitar Rp 1,3 miliar.
KPK juga masih bakal melakukan pendalaman terkait temuan duit itu. Status kepemilikan apartemen tersebut pun tengah ditelisik penyidik. KPK telah menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan rasuah pembayaran tukin pegawai Kementerian ESDM TA 2020-2022.
Adapun empat lokasi itu, yakni Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan; Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat; Apartemen Pakubuwono, Menteng; dan rumah salah satu tersangka kasus ini di wilayah Depok, Jawa Barat.
KPK menemukan sejumlah dokumen dan uang miliaran rupiah dari penggeledahan tersebut. Duit yang ditemukan tersebut dalam bentuk pecahan rupiah. Tim penyidik pun langsung menyita temuan tersebut untuk selanjutnya dianalisis.