Selasa 04 Apr 2023 07:13 WIB

DKPP: Ketua KPU Ajak Wanita Emas Jalan Berdua, Ziarah Keliling Jakarta

Hasyim dinilai aktif berkomunikasi dengan Hasnaen tentang topik pribadi.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) dan empat anggota DKPP lainnya tengah membacakan putusan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU RI Hasyim Asy
Foto: Republika/Febryan A
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) dan empat anggota DKPP lainnya tengah membacakan putusan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU RI Hasyim Asy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Kendati begitu, keduanya ketahuan kerap bertukar pesan WhatsApp terkait topik pribadi. 

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas perkara dugaan pelecehan tersebut, yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023). 

Baca Juga

Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pihak Hasnaeni sebagai pengadu tidak menyerahkan alat bukti materil untuk menguatkan dalilnya bahwa Hasyim telah melecehkan perempuan berusia 46 tahun itu sebanyak enam kali dalam kurun waktu 13 Agustus - 2 September 2022. Pihak Hasnaeni juga tidak menghadirkan saksi. 

Sedangkan Hasyim menyampaikan sanggahan dan bukti bantahan tambahan berupa Surat Ketetapan Polda Metro Jaya Nomor S-Tap/54/III/2023 Ditreskrimmum tertanggal 15 Maret 2023. Surat tersebut merupakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan kasus sama. Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan karena tidak menemukan peristiwa pelecehan seksual sebagaimana yang dilaporkan Hasnaeni. 

"Dengan demikian, dalil pengaduan pengadu II (Hasnaeni) berkenaan pelecehan seksual yang dilakukan teradu (Hasyim) tidak terbukti karena tidak didukung alat bukti yang meyakinkan DKPP," kata Dewi. 

Namun demikian, kata Dewi, dalam persidangan terungkap fakta bahwa Hasyim aktif berkomunikasi melalui percakapan WhatsApp dengan Hasnaeni. Mereka bertukar kabar setiap hari terkait topik pribadi. 

Salah satu pesan yang dikirimkan Hasyim kepada Hasnaeni yakni, "Nanti malam, dirimu keluar bawa mobil sendiri. Jemput aku, kita jalan berdua, ziarah keliling Jakarta". Pesan lain dari Hasyim adalah, "Bersama KPU kita bahagia, bersama Ketua KPU saya bahagia". 

Dewi mengatakan, DKPP menilai Hasyim terbukti melanggar prinsip profesional. Hasyim melakukan komunikasi yang tidak patut dengan ketua umum partai yang sedang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. 

Tindakan Hasyim itu, lanjut Dewi, telah mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Hasyim dinilai telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

Selain soal percakapan personal, DKPP juga menyatakan Hasyim mengakui telah melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni dari Jakarta menuju Yogyakarta pada 18 Agustus 2022. Setiba di Yogyakarta, keduanya langsung mengunjungi sejumlah pantai dan goa untuk melakukan "ziarah hingga tanggal 19 Agustus 2022 pukul 05.00 WIB." 

DKPP menilai, pertemuan Hasyim dan Hasnaeni yang terjadi di luar agenda kedinasan itu merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, Hasnaeni merupakan ketua umum partai politik calon peserta pemilu. Terlebih lagi, 'ziarah' itu dilakukan saat sedang berlangsung tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. 

"DKPP menilai teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Hasyim dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang KEPP.

Karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi berat kepada Hasyim. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asya'ri selaku ketua merangkap anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito. 

Hasyim enggan menanggapi putusan ini. "Kalau soal itu (sanksi peringatan keras terakhir), saya tidak komentar. Kalau yang lain, saya mau," ujar Hasyim kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin malam.

Sebagai catatan, pihak Hasnaeni mendalilkan bahwa Hasyim melakukan pelecehan dengan iming-iming bakal meloloskan partainya Hasnaeni sebagai peserta pemilu. KPU RI pada 14 Oktober menyatakan Partai Republik Satu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Sekitar dua bulan usai dinyatakan tidak lolos, barulah pihak Hasnaeni mengungkap dugaan pelecehan seksual tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement