Rabu 05 Apr 2023 19:06 WIB

Bawaslu RI Pastikan Ingatkan KPU Tindak Lanjuti Putusan DKPP

Ketua KPU dinilai terbukti langgar kode etik dan pedoman profesi penyelenggara pemilu

Red: Agus raharjo
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan akan mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti putusan DKPP. Yakni putusan terkait  peringatan keras terakhir terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

"Kami menindaklanjuti untuk itu (putusan DKPP) harus dijalankan. Kami akan mengingatkan KPU untuk menindaklanjuti itu," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan usai menemui Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim terkait dengan pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asya'ri selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023).