REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metro Bekasi tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkapkan pembunuhan bayi yang baru dilahirkan di Kampung Pulo Rengas, Desa Sindang Jaya, Kecamatang Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi. Setelah melakukan autopsi jasad bayi laki-laki, penyidik langsung menciduk pelaku berinisia AT (45 tahun).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Benediktus Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, AT merupakan ayah tiri dari AM sekaligus ibu yang melahirkan bayi tersebut. Adapun AM masih berusia 18 tahun.
"Pelaku merupakan ayah tiri korban atas nama AM. Sedangkan pelaku dengan bayi ini hubungannya ayah hasil persetubuhan terlarang," kata Twedi saat memaparkan rilis kasus pembunuhan bayi di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/4/2023).
Twedi menuturkan, kronologi kejadian pembunuhan bermula saat bayi laki-laki lahir dari rahim AM pada Sabtu (25/3/2023) pukul 18.00 WIB. Bayi tersebut dilahirkan AM, selaku korban pemerkosaan AT di kamar mandi rumah kontrakan.
Setelah tahu anak tirinya melahirkan bayi hasil hubungan terlarang, sambung dia, pelaku pun panik. Dari situlah, AM melakukan pembunuhan terhadap bayi tak berdosa tersebut dengan meninjunya sebanyak lima kali.
"Takut aibnya terbongkar, pelaku langsung membekap bayi yang sedang menangis dengan menggunakan kain kemudian di tinju sebanyak empat sampai lima kali di bagian muka hingga bayi," kata Twedi.
Setelah bayinya tak bersuara, AM langsung memasukan bayi tersebut ke dalam ember. Kemudian, AM menutup ember tersebut dengan kain. "Korban dan bayinya dibawa ke klinik Safira oleh pelaku dan setelah tahu bahwa bayi telah meninggal dunia kemudian dimakamkan oleh pelaku," katanya.
Twedi mengatakan, pada saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa bayi tersebut adalah cucu kandungnya hasil persetubuhannya dengan AT selama setahun terakhir. Pelaku menyetubuhi AT saat istrinya sekaligus ibu korban sedang tidak ada di rumah.
"Persetubuhan dilakukan sejak awal tahun 2022 hingga korban hamil dengan iming-iming pelaku akan membelikan korban handphone," katanya.
Berdasarkan pengakuan, menurut Twedi, pelaku tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur itu karena tertarik dengan korban. Pelaku sengaja sering tidur bersama sambil memegang tubuh korban hingga ada hasrat untuk menyetubuhi AT.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan Terhadap Anak. Pelaku pun dijerat pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.
"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka diancam pidana 15 (lima belas) tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," kayta Twedi.