REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akses masuk mantan direktur penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro ke Gedung KPK telah dihentikan. Padahal, menurut Endar, ia masih berhak berada di lembaga antirasuah tersebut lantaran sudah ada perintah dari pimpinan Polri.
"Ya bagi saya selama saya masih ada perintah dari pimpinan Polri, dan masalah ini juga belum selesai secara hukum, menurut saya, saya masih berhak untuk di sini," kata Endar kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Endar mengaku akan tetap menjalankan tugasnya di KPK, meski tidak lagi memiliki akses ke lembaga antikorupsi tersebut. Ia juga menyebut, bakal melapor ke pimpinan KPK bahwa dirinya tetap hadir di kantor.
"Saya tetap akan melapor ke pimpinan bahwa saya tetap hadir di sini, walaupun mungkin tidak masuk ke ruangan ini, di gedung ini, ya, tentu saya akan lebih fokus di Dewas karena memang proses pengadilan saya di Dewas masih berjalan," tegas dia.
Sebelumnya, KPK memutus akses Brigjen Endar Priantoro untuk masuk ke kantor lembaga antirasuah ini. Hal tersebut dilakukan lantaran Endar bukan lagi pegawai aktif KPK.
"Ya (akses Endar diputus), ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).
Alex menjelaskan, KPK memberhentikan Endar sebagai pegawai per tanggal 1 April 2023. Berdasarkan aturan yang berlaku di internal lembaga, ungkap dia, akses hanya diberikan kepada karyawan aktif dan diakui KPK. Dengan demikian, akses Endar ke KPK juga diputus.
"Yang punya akses adalah orang yang kepegawainnya itu tercatat, diakui di KPK," tegas Alex.
Diketahui, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.
KPK pun memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.
Menyusul putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.
Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK.