REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menghargai vonis 3,5 tahun yang diketok Hakim Sri Wahyuni Batubara terhadap AG (15 tahun). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan empat tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AG terjerat kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun) hingga berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (AKH).
"Kami menghormati putusan Hakim terhadap AKH AG," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar kepada Republika pada Senin (10/4/2023).
KPPPA mendukung penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) di perkara ini. Lewat aturan itu, AG diuntungkan hingga tak perlu menunjukkan batang hidung saat sidang vonis.
AG hanya menyimak pembacaan vonis dari ruang tunggu anak. Vonis ini lantas disaksikan JPU, pengacara terdakwa anak AG dan pengacara korban David.
"Sidang pembacaan putusan yang tidak hanya putusannya yang lebih ringan dari tuntutan JPU, tetapi juga tidak menghadirkan langsung AKH dalam persidangan, telah sesuai dengan amanah Pasal 61 Ayat (1) UU 11 Tahun 2012 tentang SPPA, dan memperhatikan kepentingan terbaik anak," ujar Nahar.
Lewat putusan tersebut, AG telah resmi dinyatakan bersalah dalam kasus tindak penganiayaan berat yang direncanakan oleh tersangka MDS (20) dan SL (19) terhadap David pada 20 Februari 2023. Selanjutnya AG menjalani masa pidananya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Kami berharap anak juga berhak memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, diklat, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ucap Nahar.
Atas perbuatannya, AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka. Keduanya tinggal menunggu disidangkan dalam perkara yang sama dengan AG.