REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa anak AG dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara. Pihak keluarga korban penganiayaan, David Ozora menyampaikan apresiasi terhadap putusan tersebut.
“Meskipun putusan hakim tunggal ini di bawah tuntutan jaksa, tetapi kami menghargai putusan tersebut,” ujar Melissa, Senin (10/4/2023).
Kata dia, putusan dan hukuman terhadap AG tersebut sudah memberikan realitas keadilan yang cukup untuk menjadi dasar penghakiman terhadap terdakwa lain dalam kasus penganiyaan berat terahdap David Ozora.
Karena dikatakan dia, dengan putusan terhadap AG, sudah mengungkapkan bahwa perbuatan yang dialami David Ozora sebagai korban adalah penganiyaan berat yang dilakukan dengan terencana.
“Kami melihat putusan terhadap AG ini sudah dapat membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa AG, dan nantinya terdakwa-terdakwa lainnya adalah perbuatan penganiyaan berat terencana. Dan dari putusan terhadap AG ini, hal tersebut sudah terbukti,” ujar Melissa.
Dalam kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora ini, masih ada dua tersangka lainnya yang akan menjalani persidangan yaitu tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
AG adalah kekasih dari tersangka Mario Dandy yang menjadi dalang, dan pelaku utama penganiyaan berat terhadap David Ozora. Sedangkan tersangka Shane Lukas merupakan teman Mario dan AG yang turut serta dalam penganiyaan tersebut.
Berbeda dengan AG sebagai terdakwa anak, tersangka Mario dan Shane berusia dewasa yang akan menjadi terdakwa umum. Tersangka Mario dan Shane dijerat dengan dengan sangkaan Pasal 355 ayat (1) subsider Pasal 354 ayat (2), dan Pasal 353 ayat (2), juga Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana, Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.