REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa anak AG dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara. Pihak keluarga korban penganiayaan, David Ozora menyampaikan apresiasi terhadap putusan tersebut.
“Meskipun putusan hakim tunggal ini di bawah tuntutan jaksa, tetapi kami menghargai putusan tersebut,” ujar Melissa, Senin (10/4/2023).
Kata dia, putusan dan hukuman terhadap AG tersebut sudah memberikan realitas keadilan yang cukup untuk menjadi dasar penghakiman terhadap terdakwa lain dalam kasus penganiyaan berat terahdap David Ozora.
Karena dikatakan dia, dengan putusan terhadap AG, sudah mengungkapkan bahwa perbuatan yang dialami David Ozora sebagai korban adalah penganiyaan berat yang dilakukan dengan terencana.