Senin 10 Apr 2023 16:26 WIB

AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Keluarga David: Ini Jadi Awal untuk Terdakwa Lainnya

Keluarga David sebut vonis AG 3,5 tahun penjara menjadi awal untuk terdakwa lainnya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Jurnalis merekam suasana saat berlangsungnya sidang vonis untuk terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Keluarga David sebut vonis AG 3,5 tahun penjara menjadi awal untuk terdakwa lainnya.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Jurnalis merekam suasana saat berlangsungnya sidang vonis untuk terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Keluarga David sebut vonis AG 3,5 tahun penjara menjadi awal untuk terdakwa lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa anak AG dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara. Pihak keluarga korban penganiayaan, David Ozora menyampaikan apresiasi terhadap putusan tersebut.

“Meskipun putusan hakim tunggal ini di bawah tuntutan jaksa, tetapi kami menghargai putusan tersebut,” ujar Melissa, Senin (10/4/2023).

Baca Juga

Kata dia, putusan dan hukuman terhadap AG tersebut sudah memberikan realitas keadilan yang cukup untuk menjadi dasar penghakiman terhadap terdakwa lain dalam kasus penganiyaan berat terahdap David Ozora.

Karena dikatakan dia, dengan putusan terhadap AG, sudah mengungkapkan bahwa perbuatan yang dialami David Ozora sebagai korban adalah penganiyaan berat yang dilakukan dengan terencana.