Selasa 11 Apr 2023 06:17 WIB

KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri

KPK mencegah Dito Mahendra ke luar negeri dalam kasus eks Sekretaris MA Nurhadi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK mencegah Dito Mahendra ke luar negeri dalam kasus eks Sekretaris MA Nurhadi.
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK mencegah Dito Mahendra ke luar negeri dalam kasus eks Sekretaris MA Nurhadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah pihak swasta bernama Dito Mahendra untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini dilakukan terkait penyidikan dugaan pencucian uang yang dilakukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/4/2023).

Baca Juga

Dito merupakan salah satu saksi dalam kasus ini. Status cegahnya pun berlaku selama enam bulan hingga Oktober 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Ali mengatakan, alasan upaya pencegahan ini dilakukan lantaran Dito sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. "Karena sikap saksi yang mangkir dan tidak kooperatif memenuhi panggilan patut tim penyidik KPK," ujar dia.

Ali mengungkapkan, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Dito. KPK pun berharap ia dapat memenuhi panggilan ini. Lembaga antirasuah ini tidak menutup peluang menjemput paksa Dito jika ia kembali mangkir.

"Upaya paksa (penjemputan paksa) juga dapat KPK lakukan agar saksi dihadapkan pada tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Ali.

Adapun KPK telah enam kali memanggil Dito. Terakhir, pada Kamis (6/4/2023). Namun, dia mangkir dari pemeriksaan itu. Lalu, pada Jumat (31/3/2023) Dito juga tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, KPK juga sudah diperiksa pada Senin (6/2/2023). Saat itu, dia diminta menjelaskan soal aliran dana dan pembelian sejumlah aset dalam kasus TPPU Nurhadi.

Kemudian, dia dipanggil pada Kamis (5/1/2023). Namun, Dito mangkir dari pemanggilan itu. Lalu, KPK juga sudah memanggil Dito pada tanggal 8 November 2022 dan 21 Desember 2022. Tetapi, ia tidak hadir.

Sebagai informasi, kasus dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada 2011-2016 yang menjerat Nurhadi bersama Rezky Herbiyono dari pihak swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Pada Kamis (6/1/2022), KPK telah mengeksekusi Nurhadi dan menantunya ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.

Nurhadi dan menantunya menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021 dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp 35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 13,787 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement