Selasa 11 Apr 2023 15:30 WIB

Sultan Sebut Usulan Pemilu Sistem Hibryd Patut Dipertimbangkan Pemerintah dan DPR

Partai politik memiliki peran strategis dalam menyediakan kader-kader terbaiknya

Red: Gita Amanda
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menilai usulan pemilu sistem hibryd yang disampaikan oleh salah satu Hakim Mahkamah konstitusi patut dipertimbangkan oleh pemerintah dan DPR sebagai pembuat Undang-Undang Pemilu.
Foto: DPD
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menilai usulan pemilu sistem hibryd yang disampaikan oleh salah satu Hakim Mahkamah konstitusi patut dipertimbangkan oleh pemerintah dan DPR sebagai pembuat Undang-Undang Pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menilai usulan pemilu sistem hibryd yang disampaikan oleh salah satu Hakim Mahkamah konstitusi patut dipertimbangkan oleh pemerintah dan DPR sebagai pembuat Undang-Undang Pemilu.

Hal ini disampaikan Sultan menyusul adanya polemik terkait sistem pemilu proporsional terbuka dan sistem pemilu proporsional tertutup yang sedang berlangsung di MK saat ini. "Saya kira Partai politik merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam memulihkan demokrasi Indonesia saat ini," ujarnya.

Baca Juga

Dalam menunjang  terwujudnya demokrasi substansial, kata Sultan, partai politik memiliki peran strategis dalam menyediakan kader-kader terbaiknya untuk direkomendasikan kepada rakyat dalam Pemilu. Partai politik harus memiliki proses seleksi dan nominasi yang ketat sesuai ideologi Pancasila dan platform politiknya masing-masing.

"Kita patut bersyukur dan mengapresiasi kinerja para Hakim MK yang terus berijtihad menemukan sistem pemilu yang ideal bagi demokrasi Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Sebagai warga bangsa yang kompeten di bidang hukum ketatanegaraan, para hakim MK tentu berhak mengajukan rekomendasi kepada para pembuat UU pemilu, di samping menjalankan tugasnya sebagai penguji atas UU pemilu yang kita gunakan saat ini," ujar mantan aktivis KNPI itu melalui keterangan resminya, pada Selasa (11/4/2023).