Selasa 11 Apr 2023 17:06 WIB

Kemenag Lombok Tengah: Pelunasan Biaya Haji Sudah Dimulai

Biaya haji embarkasi Lombok mengalami kenaikan menjadi Rp 51.268.349.

Calon jamaah haji di Lombok Barat. Kemenag Lombok Tengah: Pelunasan Biaya Haji Sudah Dimulai
Foto: Dok Humas Pemkab Lombok Barat
Calon jamaah haji di Lombok Barat. Kemenag Lombok Tengah: Pelunasan Biaya Haji Sudah Dimulai

REPUBLIKA.CO.ID, PRAYA -- Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 Hijriyah dan penggunaan nilai manfaat, pelunasan biaya haji 2023 telah mulai dibuka.

"Pelunasan Bipih dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023," kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah, Samsul Hadi, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan, untuk jumlah Bipih jamaah haji reguler embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 51.268.349,26 atau mengalami kenaikan dari Bipih sebelumnya Rp 40 juta. Namun, untuk jamaah haji lunas tunda tetap menggunakan Bipih pada tahun sebelumnya.

"Kalau jamaah calon haji sudah lunas tunda tetap menggunakan Bipih tahun sebelumnya," katanya.

Ia juga mengimbau kepada jamaah haji reguler yang sudah masuk dalam kuota haji 2023 segera melakukan pelunasan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Berdasarkan surat keputusan (SK) Kementerian Agama Republik Indonesia jumlah kuota haji 2023 untuk Lombok Tengah mencapai 844 orang yang melaksanakan ibadah haji di tanah suci Makkah.

Mereka terdiri dari jamaah lunas tunda 2020 sebanyak 349 orang, lunas tunda 2022 sebanyak 52 orang, berdasarkan nomor urut sebanyak 415 orang dan prioritas lansia 28 orang.

"Sedangkan untuk kuota jamaah cadangan Kabupaten Lombok Tengah tahun ini mencapai 94 orang. Jadi total yang berangkat tahun ini baik lunas tunda maupun nomor urut mencapai 844 orang," katanya.

Ia mengatakan, untuk jamaah berdasarkan nomor urut diharapkan untuk menyiapkan berkas administrasi proses pembuatan paspor seperti KTP, KK, akte kelahiran, buku nikah dan bukti pendaftaran awal setoran haji. "Sedangkan untuk calon yang lunas tunda sedang dilakukan proses perekaman pembuatan visa," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement