Selasa 11 Apr 2023 19:36 WIB

BI Sebut Transaksi QRIS Capai Rp 12,28 Triliun per Februari 2023

Jumlah pedagang atau merchant QRIS telah mencapai angka 24,9 juta.

Jamaah melakukan donasi dengan menggunakan fitur QR Code pada aplikasi Muamalat DIN di kotak amal Masjid Al-Muamalah, Muamalat Tower, Jakarta, Kamis, (12/1/2023). Fitur QR Code Muamalat DIN dapat digunakan di merchant-merchant yang terhubung dengan QRIS seperti toko ritel, SPBU hingga kotak amal. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus memperluas implementasi penggunaan QR Code sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan penetrasi pembayaran nontunai.
Foto: Republika/Prayogi
Jamaah melakukan donasi dengan menggunakan fitur QR Code pada aplikasi Muamalat DIN di kotak amal Masjid Al-Muamalah, Muamalat Tower, Jakarta, Kamis, (12/1/2023). Fitur QR Code Muamalat DIN dapat digunakan di merchant-merchant yang terhubung dengan QRIS seperti toko ritel, SPBU hingga kotak amal. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus memperluas implementasi penggunaan QR Code sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan penetrasi pembayaran nontunai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Ritel Bank Indonesia Fitria Irmi Triswati mengatakan transaksi masyarakat menggunakan QR Indonesia Standard (QRIS) telah mencapai Rp 12,28 triliun dengan volume transaksi 121,8 juta.

"Bank Indonesia mencatat, sampai dengan Februari 2023, jumlah pedagang atau merchant QRIS telah mencapai angka 24,9 juta dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga

Ia menyebut, sebagai sebuah kanal pembayaran, QRIS memiliki keunggulan cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CEMUMUAH) dalam memfasilitasi kebutuhan transaksi masyarakat di era digital, baik bagi masyarakat maupun pedagang ataupun merchant.

Penyelenggaraan QRIS, termasuk aplikasi pembayaran yang digunakan untuk melakukan transaksi QRIS telah dilengkapi dengan fitur keamanan yang sesuai dengan best practices.

"Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang bermaksud untuk menjadi penyelenggara QRIS juga wajib memperoleh persetujuan dari BI dimana aspek yang harus dipenuhi antara lain terkait keamanan sistem, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen," imbuhnya.

BI pun bersinergi dengan industri dan pihak terkait akan terus meningkatkan edukasi dan literasi terkait keamanan transaksi QRIS, serta memperkuat pengawasan penyelenggaraan QRIS, khususnya pemenuhan aspek Know Your Merchant dan monitoring transaksi.

BI juga akan memperkuat infrastruktur pendukung ekosistem QRIS untuk memitigasi risiko penyalahgunaan QRIS atau fraud.

"BI bersama industri sistem pembayaran juga senantiasa terbuka terhadap masukan dalam rangka terus memperkuat kualitas edukasi dan perlindungan konsumen yang disampaikan oleh pengguna QRIS, baik masyarakat maupun pedagang atau merchant," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement