Kamis 13 Apr 2023 22:28 WIB

OJK: Waspadai Penawaran Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Selalu ingat 2L sebelum masuk penawaran pinjol yaitu Legalitas dan Logis.

OJK mengimbau masyarakat untuk waspada pada tawaran pinjol jelang lebaran. Bijaklah dalam kelola THR.
Foto: Republika
OJK mengimbau masyarakat untuk waspada pada tawaran pinjol jelang lebaran. Bijaklah dalam kelola THR.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, M Lutfi mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong jelang Lebaran 2023.

"Jelang lebaran 2023 masyarakat ingin berbelanja memenuhi kebutuhan berlebaran dan lain-lain sehingga berbagai penawaran pinjol akan makin marak," kata M Lutfi di Pekanbaru, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan sebelum berinvestasi maka perlu memikirkan 2L yaitu Legalitas dan Logis. Pastikan legalitas atau izin perusahaan yang dapat di cek melalui layanan Kontak OJK 157 atau melalui Whatsapp 081 157 157 157. Untuk L kedua, katanya yakni logis atau pastikan keuntungan yang ditawarkan logis atau masuk akal.

"Masyarakat Riau diminta mengelola Tunjangan Hari Raya (THR) dengan bijak karena biasanya menyambut Idul Fitri cenderung membeli keperluan yang belum mendesak sementara kebutuhan setelah itu makin besar lagi seperti biaya anak masuk sekolah, perguruan tinggi dan lain-lain," katanya.

Mengatur keuangan memang tidak mudah, katanya akan tetapi dengan merencanakan pengeluaran dengan bijak, maka anda dapat memastikan keuangan seimbang dan terjaga. Sebaiknya, katanya lagi, perlu lebih mengutamakan pembayaran zakat, membayar utang, memenuhi kebutuhan pokok, dan berinvestasi,

"Anda dapat memanfaatkan Tunjangan Hari Raya dengan efektif dan merencanakan masa depan keuangan yang lebih baik, maka kesejahteraan keluarga akan terjaga " demikian M Lutfi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement