Sabtu 15 Apr 2023 13:14 WIB

Merasa Banyak Kejanggalan, Teddy Minahasa Sebut Dirinya Dijadikan Target Konspirasi 

Teddy Minahasa menyampaikan banyak kejanggalan kasusnya dalam pledoi

Rep: Flori Anastasia Sidebang / Red: Nashih Nashrullah
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram.
Foto:

Selanjutnya, Teddy mengungkapkan, saksi Janto P Situmorang dan M Nasir mengakui bahwa selama proses penyidikan ada yang mengarahkan untuk mengaitkan namanya dengan kasus narkoba. 

Bahkan, Janto memperingatkan Teddy untuk waspada karena ada skenario dari Adriel Viari Purba yang akan menyuruh Linda Pujiastuti untuk mengaku sebagai wanita simpanan Teddy.

"Menguatkan keyakinan saya bahwa Bapak Adriel Viari Purba beserta penyidik dan sutradaranya telah melakukan praktik konspirasi terhadap saya," tegas Teddy.

Dalam kasus ini Linda sempat disuruh Teddy menerima sabu seberat lima kilogram di Jakarta. Sabu tersebut dibawa oleh anak buah Teddy, yakni mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara. Diduga sabu tersebut dibawa ke Jakarta untuk dijual.

Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

 

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement