Ahad 16 Apr 2023 07:32 WIB

KPK Tetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Tersangka Korupsi

Para tersangka akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan

Wali Kota Bandung Yana Mulyana memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (16/4/2023). KPK menahan Wali Kota Bandung Yana Mulyana beserta lima orang tersangka lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jasa jaringan internet program Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023, dengan barang bukti uang sebesar Rp 924 juta dalam pecahan rupiah, Dollar Singapura, Ringgit Malaysia, Dollar Amerika Serikat dan Baht Thailand.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wali Kota Bandung Yana Mulyana memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (16/4/2023). KPK menahan Wali Kota Bandung Yana Mulyana beserta lima orang tersangka lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jasa jaringan internet program Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023, dengan barang bukti uang sebesar Rp 924 juta dalam pecahan rupiah, Dollar Singapura, Ringgit Malaysia, Dollar Amerika Serikat dan Baht Thailand.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi. Yana ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad (16/4/2023) dini hari.

Baca Juga

Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Ghufron menjelaskan, rangkaian kasus ini berawal saat Pemkot Bandung pada 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City. Saat Yana dilantik menjadi Wali Kota Bandung pada 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan jasa internet (internet service provider/ISP).

Pada Agustus 2022, Andreas bersama dengan Sony dengan sepengetahuan Benny menemui Yana di Pendopo Wali Kota. Dalam pertemuan yang difasilitasi Khairul itu, keduanya menyampaikan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.

Pada sekitar Desember 2022, mereka kembali bertemu Wali Kota Bandung di Pendopo dan Sonny memberikan sejumlah uang kepada Yana. Pertemuan itu juga membahas penunjukan PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung meski keikutsertaan CIFO dalam proyek tersebut, melalui pembuatan aplikasi e-katalog.

Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh Dadang melalui Khairul dan juga oleh Yana melalui RH yang bersumber dari Sony. RH merupakan sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Yana.

Atas pemberian uang tersebut, CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung senilai Rp 2,5 miliar. Pada sekitar Januari 2023, Yana bersama keluarga, Dadang, dan Khairul diduga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran PT SMA.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kemudian melaporkannya kepada KPK dan ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (14/4/2023).

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap sembilan orang dan kemudian menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen dan bath. Selain itu, KPK juga menyita serta sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp 924,6 juta.

Atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih," kata Ghufron.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement