REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Mengonsumsi minuman bersoda memang terasa menyegarkan. Namun berhati-hatilah, minuman bersoda ini berpotensi tidak halal. Sebenarnya apa titik kritis kehalalan minuman bersoda?
1. Air
Dikutip dari laman halalmui.org, bahan utama pembuatan minuman bersoda adalah air. Air putih ternyata juga bisa berpotensi haram jika dalam proses penjernihannya melibatkan bahan karbon aktif yang tidak halal, misalnya tulang babi.
2. Gula
Dalam pembuatan minuman bersoda juga diperlukan gula. Gula walaupun berasal dari nabati, status kehalalannya bisa menjadi sumir, bisa halal atau haram.
Sumber bahan baku gula adalah tebu atau bit. Namun di dalam proses pengolahannya hasil ekstrak tebu atau bit yang halal tersebut bersinggungan dengan bahan tambahan lain yang mungkin tidak halal.
Hal ini lebih banyak terjadi pada gula yang mengalami proses pemutihan atau gula rafinasi. Titik kritis keharaman dari gula rafinasi terletak pada proses refinery, yakni tahap proses yang menggunakan bahan tertentu dalam memutihkan gula tersebut.
Dalam air maupun gula, bahan yang dianggap bermasalah dalam proses pemutihan ini adalah penggunaan arang aktif. Dari aspek bahan, arang aktif bisa berasal dari tempurung kelapa, serbuk gergaji, batu bara, atau tulang hewan. Jika menggunakan bahan- bahan nabati, maka tentu tak perlu diragukan kehalalannya.
Namun jika arang aktif tersebut berasal dari tulang babi, jelas gula atau air tersebut menjadi haram. Sedangkan jika arang aktifnya berasal dari sapi, maka harus dipastikan bahwa sapi tersebut disembelih secara syariah.
3. Konsentrat
Bahan lain yang harus dikritisi adalah adanya konsentrat. Konsentrat buah merupakan bahan tambahan untuk menambah rasa sehingga mirip atau sama dengan buah tertentu, misalnya jeruk, anggur, cola, maupun stroberi.
Sepintas, konsentrat buah ini memang tidak akan bermasalah bila dilihat status kehalalannya. Tetapi walaupun berasal dari buah, konsentrat pun bisa jadi menggunakan bahan penolong yang tidak jelas status kehalalannya.
Untuk membuat konsentrat buah agar tidak keruh, misalnya, diperlukan bahan penolong seperti enzim atau gelatin. Harus dipastikan sumber enzimnya, apakah berasal dari tumbuhan, hewani, atau mikrobial. Jika enzim tersebut diperoleh dari enzim yang diolah secara mikrobial, maka harus dipastikan menggunakan media yang bebas dari bahan haram dan najis. Sementara itu, jika menggunakan gelatin harus dipastikan gelatin tersebut berasal dari sumber yang halal.
4. Perisa
Selain ditambahkan konsentrat buah, rasa minuman bersoda juga berasal dari perisa (flavor). Perisa buah yang dibuat secara industri kadang-kadang unsur buahnya tidak terdapat di dalam flavor tersebut. Bahkan perisa buah bisa berasal dari sintesa bahan-bahan kimia tertentu, yang harus dikritisi pula status kehalalannya.
5. Asam sitrat
Selain itu, pengatur keasaman juga bisa bermasalah dari aspek kehalalan. Salah satunya adalah asam sitrat. Karena asam sitrat merupakan produk mikrobial, sehingga diproses secara mikrobial pula. Produsen bahan ini harus menggunakan media pertumbuhan mikroba yang bebas dari bahan haram dan najis.
6. Pemanis buatan
Pemanis buatan ini terdiri dari dua asam amino yakni fenilalanin dan asam aspartat. Karena biasanya dua asam amino ini juga diolah secara mikrobial, maka tentu harus memenuhi persyaratan halal produk mikrobial.