REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah memikirkan rencana pemberian bantuan hukum untuk Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana yang ditangkap KPK beserta Kepala Dishub dan Sekretaris Dishub Bandung. Mereka saat ini masih tercatat sebagai Wali Kota Bandung dan Kadishub Bandung.
"Kita sedang pikirkan (bantuan hukum) mungkin lebih kecondongan beliau itu mengambil apa semacam pengacara sendiri dari beliau," ujar Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (17/4/2023).
Sejauh ini, ia mengaku belum mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Namun, Pemkot Bandung tengah memikirkan dan berencana membahas bantuan hukum.
"Kami dari perspektif pemda harus memikirkan itu cuma cara dan langkah sedang dibahas sama rekan-rekan," katanya.
Ema mengatakan rencana bantuan hukum akan diberikan mengingat Wali Kota Bandung Yana Mulyana masih tercatat sebagai pimpinan. Namun, bantuan hukum akan diberikan sesuai kewenangan yang berlaku.
"Sampai sekarang Wali Kota Bandung beliau (Yana Mulyana) tentu bagaimana loyalitas kita kepada pimpinan harus dilakukan, sesuai harus kewenangan kami dan kapasitas kami kita tidak boleh bertindak melebihi kewenangan kita," katanya.
Dalam waktu dekat, ia pun akan menunjuk pelaksana harian Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung. Ema mengaku sudah mendapatkan surat keputusan penunjukkan dirinya sebagai Plh Wali Kota Bandung.
"Saya baru menerima hari ini sudah keluar SK Plh yang dikeluarkan pak gubernur atas dasar perintah dari Kemendagri undang undangnya begitu. Saya tentu sebagai aparat ASN saya melaksanakan tugas itu itu tugas konstitusi," katanya.
Setelah OTT KPK terhadap Yana Mulyana, ia mengaku berusaha menjaga motivasi ASN di Pemkot Bandung dan Dishub Kota Bandung. Ema melihat para petugas tetap semangat dan melaksanakan pelayanan dengan baik mengingat dalam waktu dekat arus mudik dan perayaan Idul Fitri Bandung.