REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara sesuai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 Tahun 2023.
Satgas tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku wakil ketua I dan Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebagai wakil ketua II.
Sekretaris Jenderal SPKS, Mansuetus Darto mengapresiasi langkah RI 1 melakukan penataan industri sawit, khususnya penerimaan keuangan negara. Hal itu karena merujuk Pasal 2 Keppres Nomor 9 Tahun 2023, bertujuan untuk melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Darto mengatakan berpesan agar Satgas bekerja lebih baik dan dapat dipercaya. Caranya dalam bekerja harus transparan. Pertama, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya tidak dibuka kepada publik lantaran banyak hal yang tidak disentuh dalam proses audit.
"Seperti tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat dan petani. Untuk itu, dalam kerjanya Satgas ini harus transparan dan harus melibatkan publik terutama masyarakat sipil dan serikat petani," kata Darto kepada media di Jakarta, Senin (17/4/2023).
Kedua, Satgas perlu hati hati dalam menentukan penerimaan negara. Pasalnya, luasan perkebunan perusahaan belum tentu sama dengan realitas di lapangan. Karena sudah banyak konsesi perusahaan yang membuka melebihi HGU. Sehingga menimbulkan konflik. Kalau mengunakan dokumen hak guna usaha (HGU) maka ada potensi kehilangan pendapatan negara.
"Ketiga adalah, Satgas juga perlu melihat individual growers, di mana individu warga negara yang mengelola kelapa sawit melebihi batas maksimal 25 hektare (ha). Ada yang mengelola 50-200 ha tapi berlindung di balik atas nama petani sawit, tapi rupanya mereka bisnisman yang selama ini tentunya terhindar dari pajak," ucap Darto.
Terakhir, ia mengingatkan, sisi pemanfaatannya jika terjadi peningkatan penerimaan negara pajak pada industri kelapa sawit. Maka diharapkan bisa mengubah porsi pembagian dana bagi hasil sawit yang mulai didistribusikan pada tahun ini. "Sehingga pekerjaan Satgas ini dapat meningkatkan dana bagi hasil ke daerah sampai kepada petani sawit," kata Darto.