Senin 17 Apr 2023 17:34 WIB

BPOM Maluku Temukan 7.654 Kemasan Pangan Kedaluwarsa

Jenis pangan kedaluwarsa di antaranya minuman ringan, garam, biskuit, dan mi.

Petugas menunjukkan makanan dalam kemasan yang telah kedaluwarsa (ilustrasi). BPOM Provinsi Maluku menemukan sebanyak 7.654 kemasan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Petugas menunjukkan makanan dalam kemasan yang telah kedaluwarsa (ilustrasi). BPOM Provinsi Maluku menemukan sebanyak 7.654 kemasan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK).

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku menemukan sebanyak 7.654 kemasan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Produk-produk tersebut tersebar di sejumlah fasilitas peredaran pangan di sembilan kabupaten/kota di Maluku.

"Hasil sementara pengawasan pangan rutin khusus selama bulan Ramadhan dan jelang Idul Fitri, ditemukan sebanyak 218 item atau 7.654 kemasan pangan kadaluwarsa, dengan nilai Rp 42,1 juta, Kata Kepala BPOM Maluku, Hermanto di Ambon, Senin (17/4/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan, jenis pangan kedaluwarsa di antaranya minuman ringan, garam, biskuit, mi, permen, sayur kaleng, susu, bumbu, teh, saus, bihun. Jenis pangan kedaluwarsa temuan terbanyak yakni minuman ringan 528 kemasan, bumbu 512 kemasan, bahan tambahan pangan (BTP) 483 kemasan.

Sedangkan pangan rusak sebanyak 36 item atau 285 kemasan dengan nilai Rp 1,6 juta, dengan jenis pangan rusak dengan temuan terbanyak adalah susu bubuk atau cair 58 kemasan, minuman kopi 33 kemasan, cuka 24 kemasan, dan pangan tanpa izin edar (TIE) sebanyak dua item atau tujuh kemasan dengan nilai Rp 35 ribu.

Ia menyatakan, jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sampai dengan Tahap V tanggal 14 April 2023 sebanyak 149 fasilitas, 93 fasilitas atau 62 persen memenuhi ketentuan (MK), dan 56 fasilitas atau 38 persen tidak memenuhi ketentuan (TMK). Dari 149 fasilitas distribusi pangan olahan yang diperiksa, terdapat temuan pangan kadaluarsa pada 48 fasilitas atau 32 persen, pangan rusak di 15 fasilitas (13 persen), dan pangan olahan tanpa izin edar (TIE) pada di satu fasilitas.

Jenis fasilitas yang diperiksa terdiri dari 13 distributor dengan temuan di dua fasilitas, 72 ritel modern dengan temuan pada 27 fasilitas, dan 64 ritel tradisional dengan temuan pada 25 fasilitas.

Hermanto mengatakan, pengawasan pangan rutin khusus dilaksanakan dalam enam tahap, yang dimulai 13 Maret-19 April 2023, dengan target pangan olahan TIE, kadaluarsa, rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, sobek). Pelaksanaan pengawasan pangan rutin khusus dilaksanakan 14 April 2023 (tahap V) di Provinsi Maluku dilakukan dengan metode daring.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement