Selasa 18 Apr 2023 08:31 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe Hingga 12 Mei 2023

KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe hingga 12 Mei.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda). KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe hingga 12 Mei.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda). KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe hingga 12 Mei.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Dia bakal tetap mendekam di rumah tahanan (rutan) hingga 12 Mei 2023.

"Berdasarkan penetapan pengadilan tipikor, telah dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka LE selama 30 hari ke depan, sampai dengan 12 Mei 2023 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Baca Juga

Ali mengatakan, pihaknya berkomitmen memaksimalkan pemenuhan alat bukti dalam kasus ini. Dia menyebut, KPK bakal berupaya melengkapi berkas perkara penyidikan.

"Sehingga bisa segera dibawa ke persidangan dan diuji di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor," ujar Ali.

Terbaru, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya.

Sebelumnya, Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement