REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Brigjen Endar Priantoro melaporkan sejumlah pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan maladministrasi pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Ombudsman RI menyebut, bakal mengkaji laporan tersebut.
"Kami dari Ombudsman sudah menerima dengan baik, sudah melihat tadi berbagai hal yang standar dari proses penerimaan laporan di Ombudsman di mana kami melihat sisi pelaporannya, legal standing tentu saja," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng di kantornya, Senin (17/4/2023).
Robert mengatakan, pihaknya juga sudah menerima beberapa dokumen yang diserahkan Endar untuk mendukung laporannya. Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Ombudsman akan menganalisis laporan itu untuk memeriksa kelengkapan syarat formil dan materiil yang dibutuhkan.
"Tadi langsung dicek dan akan dilanjutkan ke meja pimpinan, ke saya, dan teman-teman lainnya untuk memutuskan apakah kasus ini bisa diproses lebih lanjut dalam rangka pemeriksaan," jelas Robert.
Endar melaporkan Pimpinan, Sekjen dan Karo SDM KPK ke Ombudsman terkait pemberhentian dirinya. Laporan itu ia sampaikan pada Senin (17/4/2023).
Sebelumnya, Endar juga melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Dia meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.
Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK.