REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Brigjen Endar Priantoro melaporkan sejumlah pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan maladministrasi pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Ombudsman RI menyebut, bakal mengkaji laporan tersebut.
"Kami dari Ombudsman sudah menerima dengan baik, sudah melihat tadi berbagai hal yang standar dari proses penerimaan laporan di Ombudsman di mana kami melihat sisi pelaporannya, legal standing tentu saja," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng di kantornya, Senin (17/4/2023).
Robert mengatakan, pihaknya juga sudah menerima beberapa dokumen yang diserahkan Endar untuk mendukung laporannya. Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Ombudsman akan menganalisis laporan itu untuk memeriksa kelengkapan syarat formil dan materiil yang dibutuhkan.
"Tadi langsung dicek dan akan dilanjutkan ke meja pimpinan, ke saya, dan teman-teman lainnya untuk memutuskan apakah kasus ini bisa diproses lebih lanjut dalam rangka pemeriksaan," jelas Robert.