REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polsek Ciledug menciduk lima remaja pelaku pengeroyokan dua orang karyawan cuci mobil 24 Jam, berinisial GP (24 tahun) dan AD (29) di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Pengeroyokan itu terjadi dipicu oleh aduan salah satu pelaku WJP (16) yang mengaku dirundung oleh korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. "Awalnya salah satu pelaku berinisial WJP mengaku telah dirundung oleh korban GP kepada saudaranya AF (24) yang saat itu tengah berkumpul bersama teman-temannya AK (21), B (28), dan S (28)," katanya dalam keterangannya di Kota Tangerang, Banten, Kamis (27/4/2023).
Atas aduan tersebut, sambung dia, lima pelaku pun mendatangi lokasi kejadian untuk mencari karyawan yang melakukan perundungan. Namun, sebelum sampai di tempat pencucian mobil, menurut Zain, salah satu mereka mengambil senjata tajam jenis klewang dan golok.
"Di tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku mendapati korban yang sedang berisitirahat di lantai dua dan langsung dipukuli, lalu diseret turun dari lantai dua dan kemudian kembali dipukuli secara bergantian," ujarnya.
Menurut Zain, salah satu teman korban berinisial AD yang menyaksikan pengeroyokan tersebut berusaha untuk melerai dan menanyakan ikhwal permasalahan yang terjadi. Tetapi nahas, AD malah mendapatkan tendangan dan pukulan bergantian dari kelima pelaku.
"Korban melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut ke Polsek Ciledug, atas laporan itu tim Opsnal Reskrim bersama Kapolsek AKP Diorisha Sarwo Suryo Saputro langsung mendatangi lokasi untuk memeriksa saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV)," kata Zain.
Setelah berhasil mengidentifikasi para pelaku, polisi langsung menciduk mereka berikut barang bukti. Para pelaku pun dibawa ke Markas Polsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk pelaku WJP, karena masih dibawah umur pemeriksaan kita libatkan Unit PPA, bapas, dan P2TP2A, mereka disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," ujar Zain.