REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK), Prof Amany Lubis menyampaikan tanggapan soal praktik ibadah sholat berjamaah di Pesantren Al Zaytun.
Praktik yang dimaksud yakni perempuan berada di shaf pertama sholat dan bercampur dengan laki-laki.
"Sholat itu sudah diatur dalam mazhab-mazhab yang berbeda, terkait di mana posisi perempuan saat sholat. Dalam konteks pribadi, perempuan sholat di rumah. Di atas sajadahnya itulah masjidnya," terang mantan rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, kepada Republika.co.id, Jumat (28/4/2023).
Namun, Amany melanjutkan, jika perempuan ingin sholat di masjid, tentu dibolehkan. Dalam Mazhab Syafi'i, posisi perempuan saat diimami langsung laki-laki, berada di belakang shaf laki-laki.