Senin 01 May 2023 08:00 WIB

Sejumlah Kiai Tolak Jadi Pengurus PCNU Surabaya, Ini Respons PBNU

PBNU merespons sejumlah kiai yang tak ingin jadi pengurus di PCNU Surabaya.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Sejumlah Kiai tak Mau Jadi Pengurus PCNU Surabaya, Ini Respons PBNU. Foto:   (ilustrasi) logo nahdlatul ulama
Foto: tangkapan layar wikipedia
Sejumlah Kiai tak Mau Jadi Pengurus PCNU Surabaya, Ini Respons PBNU. Foto: (ilustrasi) logo nahdlatul ulama

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Imron Rosyadi Hamid menanggapi adanya sejumlah kiai di Kota Surabaya, Jawa Timur yang menyatakan tidak bersedia menjadi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya masa khidmat 2023-2024. Dia menegaskan bahwa kepengurusan definitif PCNU Kota Surabaya 2023-2024 sudah sah dan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD-ART).

"Bahwa SK 203/PB.01/A.II.01.45/99/04/2023 Tentang Susunan Kepengurusan Definitif PCNU Surabaya Masa Khidmat 2023-2024 sudah sesuai dengan AD-ART, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama dan Peraturan PBNU No 2/XII/ 2022 sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi," kata Imron dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id melalui WhatsApp, Senin (1/5/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, persoalan PCNU Kota Surabaya itu berawal dari surat PWNU Jawa Timur No. 868/PW/A.II/L/III/2021 tanggal 2 Sya’ban 1442/16 Maret 2021 tentang Pelanggaran penyelenggaraan Konferensi Cabang NU Kota Surabaya pada 6 Maret 2021. 

Kemudian, lanjut dia, berdasarkan rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PWNU Jawa Timur pada 10 dan 13 Maret 2021 dinyatakan bahwa Konferensi NU Kota Surabaya tersebut tidak sah dan mengusulkan kepada PBNU agar menata ulang konferensi cabang Kota Surabaya. Surat PWNU Jawa Timur tersebut ditandatangani KH Anwar Manshur (Rais), Drs KH Syafrudin Syarif (Katib), KH Marzuki Mustamar (Ketua), dan Prof Akh Muzakki (Sekretaris).

"Jadi, keputusan PBNU berkait kepengurusan definitif PCNU Kota Surabaya tahun 2023-2024 tersebut merupakan hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU pada 21 Ramadhan 1444 H dan bentuk tanggung jawab PBNU untuk terus menata ulang PCNU Kota Surabaya setelah Pengurus Karteker PCNU Kota Surabaya berakhir masa tugasnya tanpa penyelenggaraan konferensi cabang," jelas Imron.

Meskipun Perkum Nomor 6 Tahun 2022 mengatur bahwa dalam hal masa kerja karteker PCNU telah berakhir atau tidak diperpanjang atau surat keputusan perpanjangan telah habis, menurut Imron, karteker PCNU wajib menyelenggarakan konferensi cabang, tetapi dalam Pasal 37 Ayat (1) juga menggariskan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ini akan diatur kemudian oleh PBNU

Di samping itu, lanjut Imron, pelaksanaan konferensi cabang juga harus berpedoman pada Perkum Nomor 9/ 2022 tentang permusyawaratan khususnya Pasal 15 ayat (1) dan 3 bahwa konferensi cabang yang diselenggarakan oleh PCNU yang termasuk klasifikasi kelompok A dihadiri oleh PCNU, MWCNU dan PRNU. 

"Serta konferensi cabang yang diselenggarakan oleh PCNU yang termasuk klasifikasi kelompok A dinyatakan sah apabila telah memenuhi kuorum yaitu dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta dari MWCNU dan PRNU di daerahnya," ucap Imron.

Dia pun menjelaskan alasan belum terselenggaranya konferensi cabang NU Kota Surabaya tersebut. Menurut dia, hal itu dikarenakan waktu pelaksanaan konsolidasi yang diberikan kepada pengurus karteker belum mencukupi dan mengingat lebih dari 58 persen MWC NU Kota Surabaya SK-nya bermasalah.  

"Mengingat PCNU Surabaya merupakan cabang dengan klasifikasi A dan berdasarkan data faktual yang diterima PBNU, hanya 13 dari 31 atau hanya 41 persen jumlah MWC NU yang sah, serta banyak sekali SK Kepengurusan Ranting NU yang sudah tidak berlaku lagi, maka ketentuan tentang pelaksanaan konferensi cabang belum bisa memenuhi Perkum No.9 /2022 tentang permusyawaratan," kata Imron.

"Terbitnya SK PBNU No. 203/PB.01/A.II.01.45/99/04/2023 Tentang Susunan Kepengurusan Definitif Pengurus Cabang NU Kota Surabaya Masa Khidmat 2023-2024 telah memenuhi konstruksi hukum yang benar dan didasarkan pada keadaan faktual di lapangan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah kiai di Kota Surabaya, Jawa Timur, menyatakan tidak bersedia menjadi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya masa khidmat 2023-2024. Di antaranya, KH Abd Mukhit Murtadlo, KH Mas Mansur Tolchah, KH Mas Sulaiman Nur, KH Kemas Abdurrahman, KH Mas Kamil Thobroni, KH M Ishaq Muslih, dan KH Habib Abu Bakar.

"Kami hanya mau menjadi pengurus NU berdasarkan amanah dari warga NU melalui ranting dan MWC dalam konferensi cabang, dan itu sudah terjadi dua tahun lalu. Itulah yang konstitusional," kata KH Mas Mansur Tolchah dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Ahad (30/4/2023).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement