REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Riset dan Advokasi Kebijakan Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah, Gufroni menyampaikan, LBH PP Muhammadiyah mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah menangkap dan menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan.
"Hanya saja, langkah hukum Polri belum mengarah ke calon tersangka lain misalnya terhadap Sdr TDJ (Thomas Djamaluddin) yang menjadi pihak terlapor dalam laporan atau pengaduan kami beberapa waktu lalu," kata dia dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Selasa (2/5/2023).
Gufroni mengatakan, pihaknya menilai bahwa Thomas diduga telah melakukan tindak pidana berupa fitnah terkait tuduhan bahwa Muhammadiyah tidak taat keputusan pemerintah. Karena itu, dia mengungkapkan, mestinya bisa diupayakan untuk pengembangan perkara, termasuk menambah tersangka tindak pidana ujaran kebencian.
"Kalau tidak bisa pakai skema Turut Serta Pasal 55 ayat 1 poin 2 KUHP, bisa pakai skema perbantuan via Pasal 56 KUHP poin 2 (yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan)," jelasnya.
Menurut Gufroni, Thomas Djamaluddin dalam mengelola postingannya tidak menjalankan fungsi atau peran memoderasi forum komentar postingannya. Artinya, kata dia, Thomas, memberikan kesempatan kepada orang lain untuk berbuat jahat (ujaran kebencian), yang dalam hal ini dilakukan oleh AP Hasanuddin.
"Jadi dengan demikian, tidak ada alasan kuat jika penyidik hanya menetapkan APH (AP Hasanuddin) sebagai tersangka tanpa mentersangkakan TDJ (Thomas Djamaluddin) sebagai orang yang menjadi pemicu atas unggahan APH dan melakukan pembiaran atas komentar unggahan APH," tuturnya.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) terancam hukuman empat sampai enam tahun penjara. Hal tersebut mengacu pada jeratan pidana yang digunakan penyidik terkait unggahan komentar penghalalan darah para warga Muhammadiyah.
Tim Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri, pada Ahad (30/4/2023) sudah melakukan penangkapan, dan membawa APH dari Jombang, Jawa Timur (Jatim) ke Jakarta untuk proses hukum lanjutan.
Tim penyidik Polri telah menetapkan APH sebagai tersangka Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU 11/2008-19-2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.