Rabu 03 May 2023 15:19 WIB

Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Rusia Eks Narapidana Narkotika

WNA Rusia tersebut datang ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Sosial Budaya.

Red: Nidia Zuraya
Deportasi (ilustrasi). Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang merupakan mantan narapidana kasus narkotika.
Foto: Republika
Deportasi (ilustrasi). Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang merupakan mantan narapidana kasus narkotika.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang merupakan mantan narapidana kasus narkotika. "Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Rabu (3/5/2023).

Ia menjelaskan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia itu dilakukan karena WNA Rusia berinisial IE tersebut melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga

Pada pasal itu disebutkan pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Anggiat menjelaskan pria berusia 38 tahun itu sebelumnya datang ke Indonesia pada akhir Oktober 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan menggunakan Visa Kunjungan Sosial Budaya untuk berlibur keliling Indonesia.