REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Warga negara asing (WNA) asal Australia Mcarthur Brenton Craig Abbas Abdullah mengakui salah telah membentak dan meludahi Basri Anwar imam masjid Al Muhajir di Kota Bandung, Jumat (28/4/2023) lalu. Korban pun telah mencabut laporan pengaduan di kepolisian.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku telah mengakui salah dan meminta maaf kepada korban. Selanjutnya korban sudah mencabut laporan.
"Dari pihak tersangka mengakui yang bersangkutan salah sehingga membuat pernyataan dan ditandatangani sudah meminta maaf dan korban karena sesama muslim memaafkan dan mencabut laporan," ujarnya, Kamis (4/5/2023).
Dengan begitu, dia mengatakan, pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan merupakan delik aduan. Oleh karena itu, petugas menghentikan kasus karena korban telah mencabut laporan.
"Pasal 335 ayat 1 itu merupakan delik aduan sehingga berdasarkan pasal itu maka kasus dihentikan," katanya.
Namun, karena yang bersangkutan telah menganggu ketertiban umum, Budi melimpahkan Brenton Craig ke Imigrasi Bandung. "Karena sudah masuk ranah menganggu ketertiban umum, maka tersangka kita limpahkan kepada pihak imigrasi. Di situ ada pasal yang dilanggar menganggu kenyamanan dan ketertiban umum," katanya.
Pantauan, Brenton keluar dari kantor aula Mapolrestabes Bandung dikawal oleh dua orang petugas dan langsung naik ke mobil milik imigrasi. Dia yang mengenakan topi dan jaket berwarna abu sesekali melirik kepada awak media massa.