Kamis 04 May 2023 23:17 WIB

Selama Ramadhan Hingga Lebaran, Polrestabes Bandung Tangkap 16 Pengedar Narkoba

Mereka terancam dipidana maksimal 20 tahun penjara.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Tangan Di Borgol.Selama Ramadhan Hingga Lebaran, Polrestabes Bandung Tangkap 16 Pengedar Narkoba
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Tangan Di Borgol.Selama Ramadhan Hingga Lebaran, Polrestabes Bandung Tangkap 16 Pengedar Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satres Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap 16 orang pengedar narkotika dari sebelas kasus yang ditangani di Kota Bandung selama bulan puasa Ramadhan hingga Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah. Salah satu pelaku diantaranya yaitu seorang ibu rumah tangga.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan 11 kasus yang ditangani terdiri dari sembilan kasus narkotika jenis sabu dan dua kasus tentang ganja. Para pelaku diamankan di sembilan daerah kecamatan di Kota Bandung.

Baca Juga

"Ada 16 orang yang diamankan," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5/2023).

Modus para pelaku mengedarkan narkoba, Budi mengatakan dengan cara sistem tempel, menjual secara online atau tatap muka. Para pelaku menjual narkoba di wilayah Bandung dengan mendapatkan pasokan dari Jakarta.

Ia mengatakan total barang bukti yang diamankan, yaitu sabu 191,27 gram, daun ganja kering 2.228,51 gram. Sebelas buah timbangan digital, dan sebanyak 25 handphone.

Para tersangka berinisial AS, RM, DR, DS, ZZF, RA, TFW, MA, MRP, FN, DS, AAP, FG, ES, WK, dan MY. Mereka mengedarkan narkoba dengan iming-iming keuntungan yang besar.

"Mereka ingin cari keuntungan dari penjualan," katanya.

Budi mengatakan para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132, pasal 112, pasal 111 dan undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam dipidana maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda 10 miliar," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement