Sabtu 06 May 2023 00:09 WIB

OJK : Pendapatan Premi Asuransi Masih Terkontraksi

Pendapatan premi itu terkontraksi sebesar 1,33 persen (yoy).

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Maret 2023 mencapai Rp 78,50 triliun. Pendapatan premi itu terkontraksi sebesar 1,33 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

"Demikian pula halnya dengan pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar 9,81 persen yoy, dengan nilai sebesar Rp 44,84 triliun per Maret 2023 didorong oleh penurunan premi di lini usaha PAYDI," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga

Namun demikian, akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh positif 12,87 persen yoy menjadi Rp 33,66 triliun. Normalisasi kinerja pertumbuhan premi dari lini usaha PAYDI tersebut telah diantisipasi oleh OJK dan merupakan bagian dari tahapan reformasi yang dilakukan OJK pada sektor industri asuransi.

Di sisi lain, nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 16,35 persen yoy pada Maret 2023 menjadi sebesar Rp 435,53 triliun. Hal ini didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 34,25 persen yoy dan 19,14 persen yoy.