Ahad 07 May 2023 18:25 WIB

Pj Heru Budi Bakal Cabut KJP Pelajar Perokok, Fakta: Langkah Tepat

Total penerima KJP Plus di DKI Jakarta saat ini sebanyak 803.121 siswa.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andri Saubani
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat pada Kamis (4/5/2023) sore.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat pada Kamis (4/5/2023) sore.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi pelajar perokok. Menanggapi hal itu, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan berpendapat bahwa itu merupakan langkah yang tepat.

"Ini langkah awal yang tepat. Sudah dibantu KJP, tapi malah dipakai beli rokok, ini kan enggak bener," kata Tigor dalam keterangannya, dikutip Ahad (7/5/2023).

Baca Juga

Menurut pengamatannya, di lingkungan rumahnya yang dekat dengan sekolah, Tigor kerap kali melihat para pelajar setingkat SD hingga SMP nongkrong sambil merokok. Hal itu dinilai sangat memprihatinkan serta menunjukkan bahwa rokok sangat mudah diakses oleh kalangan anak-anak di Jakarta.

Lebih lanjut, Tigor mengimbau agar para orang tua dan guru untuk dapat memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya. Dia mewanti-wanti jangan sampai para generasi muda salah dalam pergaulan yang berawal dari coba-coba merokok, lalu terjerumus ke narkoba bahkan tindakan pidana lainnya.

"Anak-anak akan menjadi generasi penerus Indonesia emas 2045. Bagaimana kita mendapatkan generasi yang sehat, jika dari kecil sudah merokok," tutur dia.

Dia pun meminta Pemprov DKI Jakarta serta DPRD DKI Jakarta untuk berperan dengan tangkas dalam meminimalisasi jumlah perokok anak-anak yakni melalui aturan yang tegas. Utamanya dengan segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pasalnya Perda tersebut mandeg selama lebih dari satu dekade.

Menurut Tigor, Perda KTR Jakarta akan dapat mengendalikan serta mengatur penjualan dan iklan rokok. Sehingga anak-anak tidak dapat melihat, mengakses, apalagi membeli rokok. Selain itu, orang juga tidak bisa merokok di sembarang tempat, yang bisa menjadi contoh buruk bagi kalangan anak-anak.

"Sudah 13 tahun rancangan Perda KTR Jakarta ini dibahas dan belum disahkan juga oleh DPRD Jakarta, saya berharap segera disahkan," ujar dia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement