Senin 08 May 2023 04:30 WIB

KPAI: Anak Merokok Masuk Kategori Perlindungan Khusus

Negara berkomitmen rokok harus jauh dari anak

Seorang anggota Komunitas No Tobacco Community (NOTC) menunjukan puntung rokok saat aksi hari tanpa tembakau sedunia di Taman Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (31/5/2022). Aksi yang melibatkan mahasiswa, SBH, kader Posyandu, dan Komunitas No Tobacco Community (NOTC) bertujuan memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran kepada masyarakat akan bahaya rokok bagi kesehatan dan lingkungan.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Seorang anggota Komunitas No Tobacco Community (NOTC) menunjukan puntung rokok saat aksi hari tanpa tembakau sedunia di Taman Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (31/5/2022). Aksi yang melibatkan mahasiswa, SBH, kader Posyandu, dan Komunitas No Tobacco Community (NOTC) bertujuan memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran kepada masyarakat akan bahaya rokok bagi kesehatan dan lingkungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memprotes Kebijakan Plt Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang memutus KJP bagi anak yang merokok. KPAI justru menyebut anak yang merokok masuk kategori perlindungan khusus. 

KPAI menyebut Negara berkomitmen rokok harus jauh dari anak. Tetapi ketika bicara skema anggaran perlindungan khusus anak yang menjadi korban rokok dan produk serupa rokok, Negara masih kesulitan. Sehingga selain KJP dicabut, orang tua juga kesulitan dalam pemulihan anak akibat efek candu rokok. 

Baca Juga

"Sangat baik untuk memutus mata rantai rokok dan produk yang serupa pada anak. Tapi di balik masalah ini, sebenarnya kita ditantang bagaimana anak-anak yang menjadi korban rokok, juga memiliki hak mengakses anggaran perlindungan khusus anak. Yaitu rehabilitasi anak pasca kecanduan rokok agar pulih," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra dalam keterangannya pada Ahad (7/5/2023). 

Jasra meragukan Pemprov DKI Jakarta bisa memutus rokok dengan memberi sanksi karena akses anak untuk rokok tetap tersedia. Sehingga mereka yang distop anggaran KJP nya, tetapi tidak bisa rehabilitasi pada akhirnya efek candu itu terus menghantui.

"Yang berakibat rokok tidak bisa lepas dari genggaman anak," ujar Jasra. 

Jasra menegaskan masalah ini bukan soal anak mau merokok atau tidak. Tetapi ia menuding anak merokok karena industri rokok penyebarannya tidak dibatasi, media ruangnya terus mendekati, paparan asap rokok selalu ada. 

"Indikatornya adakah tempat rehab rokok yang layak buat anak? hingga kebijakan menghentikan KJP harus berlanjut," ujar Jasra.

Selain itu, Jasra mengutip Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 59 ayat 2 menyatakan pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab memberikan Perlindungan Khusus Anak yang di dalamnya ada anak perokok. 

"Artinya karena disebut zat adiktif, semua industri yang membawa efek candu, serupa dengan rokok harus dijauhkan dari anak-anak," ucap Jasra.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement