REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama menyepakati bahwa laki-laki tidak boleh memakai perhiasan yang terbuat dari emas, seperti kalung atau gelang. Namun bagaimana jika kalung tersebut terbuat dari perak? Dan bagaimana jika digunakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan?
Lulusan Universitas Al-Azhar yang kini menjadi Imam Masjid Downtown Toronto di Kanada, Wael Shehab menyatakan bahwa secara umum, laki-laki tidak diperbolehkan memakai kalung karena dianggap meniru perempuan.
"Secara umum, laki-laki tidak boleh memakai kalung karena dianggap meniru perempuan," kata Wael dikutip dari Aboutislam, Senin (8/5/2023).
Dalam konteks ini, Nabi Muhammad SAW diriwayatkan pernah bersabda, “Allah melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para lelaki yang menyerupai perempuan.”
Namun, ada kaidah yang menyatakan Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat, artinya “dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan”. Jadi, jika seorang laki-laki diharuskan memakai kalung karena alasan kesehatan, maka dia diperbolehkan untuk kebutuhan tersebut.
"Patut dicatat juga bahwa perak pada umumnya tidak dilarang untuk pria. Misalnya, seorang pria boleh memakai cincin perak," jelas dia.