Senin 08 May 2023 16:16 WIB

Bolehkah Laki-Laki Pakai Kalung Perak dalam Islam?

Laki-laki dilarang meniru kebiasaan perempuan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Pengunjung mengamati perhiasan emas dan perak dalam Pameran Kerajinan Karya Budaya Hasil Tambang di Museum Adityawarman, Padang, Sumatera Barat, Rabu (26/10/2022). Museum Adityawarman bekerja sama dengan Museum Kota Gede Yogyakarta memamerkan 90 koleksi perhiasan berupa anting, gelang, kalung, dan cincin dalam pameran yang berlangsung hingga 1 November 2022.
Foto: ANTARA/Muhammad Arif Pribadi
Pengunjung mengamati perhiasan emas dan perak dalam Pameran Kerajinan Karya Budaya Hasil Tambang di Museum Adityawarman, Padang, Sumatera Barat, Rabu (26/10/2022). Museum Adityawarman bekerja sama dengan Museum Kota Gede Yogyakarta memamerkan 90 koleksi perhiasan berupa anting, gelang, kalung, dan cincin dalam pameran yang berlangsung hingga 1 November 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama menyepakati bahwa laki-laki tidak boleh memakai perhiasan yang terbuat dari emas, seperti kalung atau gelang. Namun bagaimana jika kalung tersebut terbuat dari perak? Dan bagaimana jika digunakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan? 

Lulusan Universitas Al-Azhar yang kini menjadi Imam Masjid Downtown Toronto di Kanada, Wael Shehab menyatakan bahwa secara umum, laki-laki tidak diperbolehkan memakai kalung karena dianggap meniru perempuan.

Baca Juga

"Secara umum, laki-laki tidak boleh memakai kalung karena dianggap meniru perempuan," kata Wael dikutip dari Aboutislam, Senin (8/5/2023).

Dalam konteks ini, Nabi Muhammad SAW diriwayatkan pernah bersabda, “Allah melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para lelaki yang menyerupai perempuan.”

Namun, ada kaidah yang menyatakan Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat, artinya “dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan”. Jadi, jika seorang laki-laki diharuskan memakai kalung karena alasan kesehatan, maka dia diperbolehkan untuk kebutuhan tersebut.

"Patut dicatat juga bahwa perak pada umumnya tidak dilarang untuk pria. Misalnya, seorang pria boleh memakai cincin perak," jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement