REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama menyepakati bahwa laki-laki tidak boleh memakai perhiasan yang terbuat dari emas, seperti kalung atau gelang. Namun bagaimana jika kalung tersebut terbuat dari perak? Dan bagaimana jika digunakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan?
Lulusan Universitas Al-Azhar yang kini menjadi Imam Masjid Downtown Toronto di Kanada, Wael Shehab menyatakan bahwa secara umum, laki-laki tidak diperbolehkan memakai kalung karena dianggap meniru perempuan.
"Secara umum, laki-laki tidak boleh memakai kalung karena dianggap meniru perempuan," kata Wael dikutip dari Aboutislam, Senin (8/5/2023).
Dalam konteks ini, Nabi Muhammad SAW diriwayatkan pernah bersabda, “Allah melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para lelaki yang menyerupai perempuan.”