Senin 08 May 2023 16:16 WIB

Bolehkah Laki-Laki Pakai Kalung Perak dalam Islam?

Laki-laki dilarang meniru kebiasaan perempuan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Pengunjung mengamati perhiasan emas dan perak dalam Pameran Kerajinan Karya Budaya Hasil Tambang di Museum Adityawarman, Padang, Sumatera Barat, Rabu (26/10/2022). Museum Adityawarman bekerja sama dengan Museum Kota Gede Yogyakarta memamerkan 90 koleksi perhiasan berupa anting, gelang, kalung, dan cincin dalam pameran yang berlangsung hingga 1 November 2022.
Foto: ANTARA/Muhammad Arif Pribadi
Pengunjung mengamati perhiasan emas dan perak dalam Pameran Kerajinan Karya Budaya Hasil Tambang di Museum Adityawarman, Padang, Sumatera Barat, Rabu (26/10/2022). Museum Adityawarman bekerja sama dengan Museum Kota Gede Yogyakarta memamerkan 90 koleksi perhiasan berupa anting, gelang, kalung, dan cincin dalam pameran yang berlangsung hingga 1 November 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama menyepakati bahwa laki-laki tidak boleh memakai perhiasan yang terbuat dari emas, seperti kalung atau gelang. Namun bagaimana jika kalung tersebut terbuat dari perak? Dan bagaimana jika digunakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan? 

Lulusan Universitas Al-Azhar yang kini menjadi Imam Masjid Downtown Toronto di Kanada, Wael Shehab menyatakan bahwa secara umum, laki-laki tidak diperbolehkan memakai kalung karena dianggap meniru perempuan.

Baca Juga

"Secara umum, laki-laki tidak boleh memakai kalung karena dianggap meniru perempuan," kata Wael dikutip dari Aboutislam, Senin (8/5/2023).

Dalam konteks ini, Nabi Muhammad SAW diriwayatkan pernah bersabda, “Allah melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para lelaki yang menyerupai perempuan.”