Selasa 09 May 2023 13:11 WIB

Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memenuhi panggilan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memenuhi panggilan sebagai tersangka.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memenuhi panggilan sebagai tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.

"Betul, hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice dalam proses penyidikan perkara tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Ali mengatakan Stefanus Roy akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dan KPK akan segera mengumumkan hasilnya apabila pemeriksaan dinyatakan telah rampung. "Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan," ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Stefanus Roy Rening mengatakan dirinya hadir sebagai bentuk kooperatif terhadap lembaga antirasuah tersebut.

"Sebagai penegak hukum dan warga negara saya menghormati proses hukum. Saya tetap kooperatif dengan panggilan KPK memberi keterangan, dan bukti selengkapnya untuk membuktikan saya tidak pernah merintangi, mencegah, atau menggagalkan penyidikan sesuai Pasal 21 UU Tipikor," kata Roy di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.

Roy juga menyebut bahwa penyidikan terhadap Lukas Enembe tetap berjalan mulai dari penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penggeledahan.

"Artinya, sampai hari ini tidak ada KPK menjelaskan ke publik adanya merintangi atau menggagalkan penyidikan ini sehingga saya heran perkara yang mana yang merintangi, padahal perkaranya sedang berjalan," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement