REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang yang diduga terlibat penjualan senjata jenis air gun kepada Mustopa NR (60 tahun) pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu. Ketiga tersangka masing-masing berinisial D, N dan H.
"Sudah (ditetapkan tersangka) dan sudah ditahan," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi awak media pada Selasa (9/5).
Hanya saja AKBP Indrawienny Panjiyoga belum membeberkan pasal yang dikenakan terhadap ketiga tersangka tersebut. Namun kasus ketiga tersangka tidak terkait dengan aksi penyerangan Mustopa NR ke markas MUI Pusat. Tetapi mereka terlibat dalam kasus kepemilikan senjata jenis air gun pria yang mengaku wakil nabi tersebut.
“(Mustopa NR) Membeli (senjata air gun) dengan harga Rp 5,5 juta,” ungkap AKBP Indrawienny Panjiyoga
Menurut AKBP Indrawienny Panjiyoga, ihwal tersangka Mustopa NR memiliki senjata air gun jenis glok tersebut pada saat menghubungi kenalannya dulu bernisial D pada 21 Februari 2023. Kemudian D berkomunikasi dengan rekannya berinisial M, menanyakan senjata air gun yang dicari Mustopa NR. Lalu M menghubungi penjual senjata air soft gun dan air gun berinisial H.
"D dan M tinggal dekat rumah pelaku, berdomisili di Bandar Lampung. H ini menjual senjata sejak tahun 2012, penjualan tanpa izin," terang AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Selanjutnya, M memberi senjata itu ke D dan sebelum diserahkan, M terlebih dulu memeragakan cara menggunakan senjata jenis air gun tersebut kepada D. Kemudian giliran D memberitahuikan cara penggunaan senjata Air Gun kepada Mustopa NR sebelum diserahkan.
"D beri senjata ke pelaku dan kasih tahu cara pakai. Setelah itu, pelaku membawa (air gun) sampai (kantor) MUI (pusat)," tutur AKBP Indrawienny Panjiyoga.