REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti isu karyawati yang dipaksa tidur bersama atasan di perusahaannya untuk mendapat perpanjangan kontrak kerja. LPSK menegaskan tindakan itu masuk kategori kejahatan pidana.
Karyawati berinisial AD (24 tahun) sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. AD mengaku sebagai salah satu korban staycation dari atasan perusahaannya demi perpanjangan kontrak.
"Kasus staycation sebagai persyaratan untuk perpanjang kontrak kerja, bisa digolongkan sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022," kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution kepada Republika, Selasa (9/5/2023).
Maneger menganalisa dalam hal kejahatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kunci atau penting dalam perusahaan. UU TPKS memungkinkan mereka dijerat pidana karena mengatur sanksi bagi korporasi yang terbukti terlibat sebagai pelaku kejahatan.