Rabu 10 May 2023 00:18 WIB

LPSK: Modus Staycation Bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual

LPSK sebut modus staycation jadi salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. LPSK sebut modus staycation jadi salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. LPSK sebut modus staycation jadi salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti isu karyawati yang dipaksa tidur bersama atasan di perusahaannya untuk mendapat perpanjangan kontrak kerja. LPSK menegaskan tindakan itu masuk kategori  kejahatan pidana. 

Karyawati berinisial AD (24 tahun) sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. AD mengaku sebagai salah satu korban staycation dari atasan perusahaannya demi perpanjangan kontrak. 

Baca Juga

"Kasus staycation sebagai persyaratan untuk perpanjang kontrak kerja, bisa digolongkan sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022," kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution kepada Republika, Selasa (9/5/2023). 

Maneger menganalisa dalam hal kejahatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kunci atau penting dalam perusahaan. UU TPKS memungkinkan mereka dijerat pidana karena mengatur sanksi bagi korporasi yang terbukti terlibat sebagai pelaku kejahatan.