Kamis 11 May 2023 17:34 WIB

Tiket Konser Coldplay Kena Pajak 15 Persen, Begini Kata Kemenkeu

Besaran pajak hiburan seperti konser murni kewenangan pemda.

Poster pengumuman konser Coldplay di Jakarta, Indonesia, pada 15 November 2023. Tiket konser Coldplay dijual mulai 17 Mei 2023.
Foto: Instagram/@pkentertainment.id
Poster pengumuman konser Coldplay di Jakarta, Indonesia, pada 15 November 2023. Tiket konser Coldplay dijual mulai 17 Mei 2023.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggemar Coldplay di Indonesia ramai membicarakan harga tiket konser media sosial. Selain rentang harga, mereka juga menyoal pengenaan pajak pemerintah (governmnent tax) sebesar 15 persen dan komisi (fee) lima persen.

Baca Juga

Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberi respons. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, menegaskan pajak konser merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda). Ketentuan pajak konser diatur pada ketentuan pajak hiburan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

"Pajak konser itu menjadi pajak daerah. Di Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) pajak konser itu tidak termasuk, karena itu kami serahkan ke daerah," ujar Hestu di Jakarta, Kamis (11/6/2023).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menambahkan, pemerintah pusat memang menerima pelaporan pajak hiburan setiap bulannya. Hal tersebut bertujuan untuk melihat perkembangan sektor industri dan indikator-indikator yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Misalnya, pertumbuhan industri hiburan saat pandemi menunjukkan adanya pemulihan pergerakan orang yang kemudian juga berdampak pada pertumbuhan sektor lain. Jadi, pelaporan pajak hiburan bisa menjadi pembanding untuk pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi masyarakat.

"Namun, terkait kebijakan besaran pajak, wewenang tersebut sepenuhnya diserahkan ke pemda," kata Yon.

Pajak hiburan, lanjutnya, sudah ada pembagian. Kalau sudah ada di UU HKPD, Kemenkeu tidak mengatur lagi di UU PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menggarisbawahi bahwa wewenang pajak hiburan berada di pihak pemda. Oleh karena itu, masyarakat yang ramai membahas pajak konser Coldplay sebesar 15 persen dan biaya tambahan sebesar lima persen bukan keputusan pemerintah pusat.

Dwi mencontohkan, dalam cakupan Jakarta, ketentuan pajak hiburan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

"Kami tekankan bahwa itu adalah kewenangan pemda untuk mengatur pajak hiburan," kata Dwi.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement