REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kasus dugaan pungli terhadap seorang guru di Pangandaran menyita perhatian publik. Bahkan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sampai harus turun tangan dengan meminta Bupati Garut mencopot pejabat di sana.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus yang menimpa guru bermama Husein Ali Rafsanjani tersebut.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengaku telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan intimidasi yang dialami oleh Husein. Dari hasil klarifikasi itu, terdapat indikasi pungli dan intimidasi kepada guru kesenian di SMPN 2 Pangandaran tersebut
Bagaimana Islam memandang pungli?
Pendakwah yang juga Sekretaris Jenderal Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Ustadz Ahmad Kusyairi Suhail mengatakan, seorang ulama Suni dari Damaskus, yakni Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Utsman bin Qaimaz bin Abdullah adz-Dzahabi al-Fariqi atau lebih dikenal dengan nama Imam adz-Dzahabi telah membahas tentang masalah pungli dalam kitabnya yang termasyhur, yakni al-Kabaair, sebuah kitab yang membahas tentang dosa-dosa besar.
Ustaz Kusyairi mengatakan dalam al-Kabaair perbuatan pungli termasuk dalam perbuatan dosa besar dan pelakunya diancam Allah SWT. Ustadz Kusyairi yang juga dosen Dirasat Islamiyyah UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, ini menerangkan, pungli adalah perbuatan yang menzalimi orang lain dan merupakan kejahatan yang melampaui batas.
Pada surah asy-Syura ayat 42 Allah menegaskan, orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas tanpa mengindahkan kebenaran akan mendapatkan siksaan yang pedih. "Allah ingatkan orang beriman untuk tidak memakan harta dengan cara yang batil. Dan salah satu kebatilan itu adalah dengan cara melakukan pungutan-pungutan liar. Maka ini termasuk di antara dosa besar yang diancam dengan siksa yang sangat pedih dan termasuk bagian memakan harta dengan cara batil," kata Ustaz Kusyairi kepada Republika, beberapa waktu lalu.
Menurut Ustaz Kusyairi, kendati pelaku pungli berdalih melakukannya karena ingin membantu orang agar menyelesaikan urusannya lebih cepat, praktik tersebut mempunyai banyak unsur kejahatan. Di antaranya mengambil harta orang lain secara batil, merusak sistem tata kerja yang terbangun, hingga berdampak pada merugikan negara dan lainnya.
Dalam al-Kabaair, Imam Adz Dzahabi menyebut orang yang melakukan pungutan liar mirip dengan perampok jalanan yang lebih jahat daripada pencuri. Orang yang menzalimi orang lain dan berulang kali memungut upeti, dia itu lebih zalim dan lebih jahat daripada orang yang adil dalam mengambil pungutan dan penuh kasih sayang kepada rakyatnya.
Orang yang mengambil pungutan liar, baik pencatat, pemungutnya, maupun semuanya bersekutu dalam dosa. Mereka sama-sama pemakan harta haram.
Lebih lanjut Ustaz Kusyairi menerangkan, seluruh orang yang terlibat dalam perbuatan pungli, termasuk yang mengoordinasikan kegiatan pungli, juga telah melakukan dosa yang besar. Imam Nawawi menyebut pungli sebagai perbuatan dosa yang paling jelek. Pungli hanya menyusahkan dan menzalimi orang lain. Pengambilan pungli merupakan pengambilan harta dengan jalan yang tidak benar, penyalurannya pun tidaklah tepat.
View this post on Instagram