Ahad 14 May 2023 16:49 WIB

Ancam Menteri Nyaleg, Jokowi: Kalau Kerja Terganggu, Diganti

Jokowi mengaku selalu mengevaluasi kinerja para menterinya.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Presiden Jokowi menyampaikan penjelasan kepada awak media terkait petemuan tertutupnya dengan lima ketua umum partai politik koalisi Pemerintah di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Ahad (2/4/2023).
Foto: Republika/Febryan A
Presiden Jokowi menyampaikan penjelasan kepada awak media terkait petemuan tertutupnya dengan lima ketua umum partai politik koalisi Pemerintah di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Ahad (2/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan peringatan terhadap para menteri di jajaran Kabinet Indonesia Maju yang ikut maju sebagai calon legislatif (caleg) di 2024 nanti. Jokowi menegaskan, secara aturan, para menterinya tersebut diperbolehkan untuk ikut menjadi peserta pemilu.

“Yang harus kita tahu secara aturan diperbolehkan,” kata Jokowi usai menghadiri acara Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Ahad (14/5/2023).

Baca Juga

Ia pun mengaku tak memermasalahkan jika para menterinya ikut menjadi peserta pemilu 2024. Yang terpenting, kata dia, pencalonannya tersebut tidak menganggu tugas dan kinerjanya.

“Kalau dari saya yang penting tidak ganggu tugas keseharian,” kata Jokowi.

Jokowi juga menegaskan, selalu melakukan evaluasi terhadap kinerja para menterinya. Jika pencalonan tersebut menganggu kinerja para menterinya, maka ia tak segan-segan untuk menggantinya.

“Saya selalu evaluasi, kalau ganggu memang kerjanya terganggu ya ganti bisa. Gitu aja. Udah,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti langkah sejumlah menteri Kabinet Jokowi yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Pemilu 2024. ICW mendorong mereka untuk segera mundur dari jabatan menteri.

“ICW mendorong para menteri yang ingin maju dalam kontestasi politik, khususnya pemilihan legislatif, agar segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulisnya, Jumat (12/5/2023).

UU Pemilu sebenarnya tidak mengharuskan seorang menteri untuk mundur dari jabatannya ketika menjadi caleg. Kendati begitu, Kurnia menilai ada potensi konflik kepentingan ketika seorang menteri tetap menjabat sembari menjadi caleg.

Selain potensi konflik kepentingan, dia melanjutkan, menteri yang jadi caleg juga tidak akan bisa bekerja maksimal sebagai pembantu Presiden Jokowi. Apalagi ketika jelang kampanye.

“Jika mereka tidak kunjung mengundurkan diri, ICW mendesak Presiden mengambil sikap, misalnya, memberhentikan mereka sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju,” kata Kurnia.

Beberapa menteri Kabinet Jokowi yang maju sebagai caleg DPR RI, yakni Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny Plate, serta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Selain itu, ada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Mendes Abdul Halim Iskandar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement