Rabu 17 May 2023 16:18 WIB

Johnny Tersangka Dikaitkan dengan Dukungan ke Anies, Kejakgung Tegas Membantah

Kejakgung tegaskan penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka murni kasus hukum.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate ditahan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) meyakinkan penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate sebagai tersangka korupsi, tak ada kaitannya dengan politik praktis. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, penjeratan tersangka terhadap menteri dari partai Nasdem tersebut merupakan hasil murni dari proses penegakan hukum dalam penyidikan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

“Penetapan tersangka JGP (Johnny Plate), adalah murni penegakan hukum. Tidak ada unsur politik di dalamnya,” kata Ketut, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga

Ketut mengakui dinamika eksternal dalam penegakan hukum terhadap sejumlah pejabat yang terafiliasi dengan partai politik, selalu dicurigai adanya motivasi nonhukum. Akan tetapi, dikatakan Ketut, kejaksaan tak melihat dinamika eksternal yang nonyuridis tersebut sebagai faktor untuk menentukan status hukum terhadap seseorang. Karena itu dikatakan dia, basis fakta penetapan Johnny Plate sebagai tersangka adalah berdasarkan alat-alat bukti yang sah.

Penetapan Johnny sebagai tersangka, jauh dari unsur-unsur politik. Ketut menegaskan, penanganan kasus, apalagi tindak pidana korupsi, mewajibkan penyidik kejaksaan objektif dan profesional dalam penentuan status hukum terhadap seseorang.

“Apalagi dalam kasus BTS 4G ini, yang merupakan kasus tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik. Kejaksaan memiliki kewajiban untuk objektif dan profesional dalam penegakan hukum. Jadi saya sampaikan penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP ini, murni penegakan hukum, dan tidak ada unsur-unsur politik,” begitu kata Ketut.

Sebelumnya, Pengamat politik dari Universitas Andalas, Najmuddin Rasul mengatakan penetapan status tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung menjadi perganda genderang perang Pilpres 2024 sudah dimulai. Najmuddin menyebut hal ini pertanda Partai Nasdem sudah mulai ditinggalkan koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo. “Penetapan Johnny Plate sebagai tersangka adalah menunjukkan perang terbuka dah dimulai. Ini menurut saya genderang perang telah dimulai,” kata Johnny, Rabu (17/5/2023).

Najmuddin menyebut Johnny G Plate merupakan menteri Jokowi yang berasal dari Partai Nasdem. Sejak partai besutan Bos Medi Grup, Surya Paloh, itu mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai capres, memang Nasdem mulai ditinggalkan gerbong koalisi Jokowi.

Momen yang memperlihatkan Nasdem mulai ditinggalkan koalisi pemerintah adalah tidak diundangnya Surya Paloh ketika Jokowi beramah tamah dengan ketua umum parpol dalam beberapa kali kesempatan.  “Saya melihat penetapan Johnny tidak terlepas dari retaknya hubungan Nasdem dengan jokowi.  Semenjak Surya Paloh memilih Anies sebagai Bacapres hubungan antara Jokowi dengan Paloh mulai renggang,” ujar Najmuddin.

Peran Johnny

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menambahkan, penetapan Johnny Plate sebagai tersangka, terkait perannya sebagai menteri, dan kuasa pengguna anggaran (KPA) senilai Rp 10 triliun dalam proyek tahun jamak pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. BAKTI adalah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi yang menjadi Badan Layanan Umum (BLU) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Proyek tahun jamak 2020-2025 itu dikatakan terjadi praktik korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement