REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Komisi Yudisial (KY) segera menggelar sidang kode etik terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sesegera mungkin, kita tidak menunda-nunda karena sudah banyak kasus maka harus kita selesaikan," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Padang, Rabu (17/5/2023).
Hal tersebut disampaikan Mukti usai kegiatan Stadium General dengan Tema "Menjaga Integritas Hakim dan Membangun Kredibilitas Peradilan" di Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Sumatra Barat.
Mukti mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan MA termasuk teknis pengaturan jadwal sidang kode etik terhadap Sekretaris MA tersebut kapan akan dilakukan.
Pada dasarnya, ujar dia, baik KPK maupun MA membuka diri terhadap KY untuk terlibat langsung memproses kasus yang menjerat Hasbi Hasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Di satu sisi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tersebut, menegaskan institusi yang dipimpinnya memiliki kewenangan menanganinya karena Hasbi Hasan merupakan seorang hakim. "Jadi ini memang kewenangan KY, makanya KPK dan MA membuka diri untuk melakukan pemeriksaan," ujar dia.
Terpisah, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengingatkan kepada kedua tersangka untuk bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.
"Karena ini kesempatan para tersangka dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik. Kami juga pastikan semua hak-hak para tersangka kami berikan sebagaimana ketentuan," ujarnya.