Jumat 19 May 2023 18:24 WIB

New York Berpotensi Cegah Pendanaan untuk Permukiman Ilegal Israel  

Sejumlah badan amal mengirimkan 60 juta dolar AS ke organisasi permukiman Israel.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ferry kisihandi
Pemandangan permukiman Israel Elon Moreh (belakang) dilihat dari Azmout, sebuah desa di Palestina dekat Tepi Barat. Aktivitas pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat melonjak pada tahun 2019. Ilustrasi.
Foto: Alaa Badarneh/EPA
Pemandangan permukiman Israel Elon Moreh (belakang) dilihat dari Azmout, sebuah desa di Palestina dekat Tepi Barat. Aktivitas pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat melonjak pada tahun 2019. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID,NEW YORK – Pencegahan pendanaan terhadap permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem ditempuh lewat parlemen. Ini dilakukan melalui pengajuan rancangan undang-undang oleh anggota parlemen Negara Bagian New York, AS, Zohran Mamdani. 

Rancangan legislasi ini berupaya mencegah lembaga amal terdaftar mengirimkan puluhan juta dolar AS per tahun untuk mendanai permukiman ilegal di wilayah pendudukan Israel. Judulnya,’’ 'Not on our dime!: Ending New York funding of Israeli settler violence'. 

Menurut Mamdani, RUU yang diajukan bertujuan mencegah dana pengurangan pajak digunakan mendanai permukimen ilegal Israel dan mengusir warga Palestina dari tanahnya sendiri. 

Berbicara kepada surat kabar Guardian, Mamdani menyatakan, Aturan ini nantinya memperjelas, New York tidak akan lagi secara efektif menyubsidi kejahatan perang dan pelanggaran hukum internasional, merujuk bahwa permukiman itu melanggar hukum internasional. 

‘’Apa yang kami miliki, sejumlah badan amal terdaftar di Negara Bagian New York, mengirimkan setidaknya 60 juta dolar AS per tahun kepada organisasi-organisasi permukiman Israel,’’ kata Mamdani seperti dilansir laman Middle East Monitor, Kamis (18/5/2023).

Organisasi tersebut, jelas Mamdani, menggunakan dana tersebut untuk melanjutkan sejarah pengusiran dan perampasan atas tanah warga Palestina yang telah berlangsung selama beberapa dekade. Ia mengidentifikasi beberapa badan amal berbasis di New York. 

Di antaranya, Central Fund of Israel (CFI). Seluruh jaringan organisasi permukim dilaporkan mendapat manfaat dari donasi yang didistribusikan CFI, seperti Israel Land Fund yang bertanggung jawab atas pengusiran keluarga-keluarga Palestina dari rumah mereka.

Pengusiran dilakukan untuk mengakomodasi para pemukim Yahudi yang baru. Mamdani juga menyebut nama Friends of Ir David yang mendanai Elad, organisasi pemukim Israel yang memindahkan paksa warga Palestina dalam upaya Yahudisasi Yerusalem Timur. 

"Organisasi-organisasi ini menyamar sebagai badan amal, padahal  sementara mendanai kegiatan ilegal,’’ ungkap Mamdani. Maka, ia menekankan pentingnya memperkenalkan undang-undang yang secara eksplisit menargetkan pendanaan untuk Israel dan permukiman ilegal. 

Jika disahkan menjadi undang-undang, aturan ini akan memberikan kewenangan kepada jaksa agung Negara Bagian New York menuntut kelompok-kelompok yang mendanai permukiman ilegal, juga menuntut ganti rugi bagi warga Palestina

Menanggapi Mamdani,  25 anggota parlemen pro-Israel pekan ini mengirimkan surat mengutuk RUU itu. Mereka menyatakan, RUU hanya akan menghukum organisasi-organisasi Yahudi yang memberi bantuan untuk orang miskin dan perawatan darurat untuk korban terorisme.

"RUU ini taktik menjelek-jelekkan badan amal Yahudi yang memiliki hubungan dengan Israel. RUU ini hanya diperkenalkan untuk memusuhi warga New York yang pro-Israel dan lebih jauh menabur perpecahan di dalam Partai Demokrat," kata mereka. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement